Sabtu, 11 April 2026

Terkini Daerah

Terdakwa Penyebar Hoaks Nekat Serang Hakim setelah Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara

Sabtu, 21 Agustus 2021 07:38 WIB
Kompas TV

TRIBUN-VIDEO.COM - Tidak terima dengan putusan hakim, terdakwa penyebar hoaks dan aktivis anti-masker menyerang Ketua Majelis Hakim di ruang persidangan Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur.

Terdakwa penyebar hoaks sekaligus aktivis anti-masker, Yunus Wahyudi, tiba-tiba naik ke atas meja hendak menyerang ketua majelis hakim.

Tindakan itu dilakukan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Baca: Seusai Nekat Serang Hakim di PN Banyuwangi, Aktivis Anti-masker Kini Ngaku Menyesal Lakukan Aksi

Upaya penyerangan dapat digagalkan polisi yang berjaga di dalam ruang persidangan. Terdakwa pun langsung diringkus.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terdakwa langsung dibawa ke lapas kelas 2A Banyuwangi.

Baca: Buntut Penyerangan Hakim oleh Terdakwa, Aktivis Anti Masker Diminta KY Lapor Jika Merasa Tak Adil

Sejumlah pendukung terdakwa yang berada di luar sidang pun diminta untuk tenang dan membubarkan diri.

Sebelumnya terdakwa yang mengklaim tidak percaya Covid-19 mengambil paksa jenazah pasien corona di RSUD Genteng.

Selain itu, terdakwa juga kerap membuat pernyataan di media sosial atas ketidak-percayaan-nya terhadap Covid-19.(Kompas TV)

# hoaks # Pengadilan Negeri Banyuwangi # hakim

Baca berita lainnya terkait hoaks

Video Production: Restu Riyawan
Sumber: Kompas TV

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved