Selasa, 2 Juni 2026

Terkini Daerah

Pasien Memburuk setelah Pakai Tabung Oksigen,Penjual Tipu Pembeli Pakai Tabung Bekas APAR Modifikasi

Kamis, 19 Agustus 2021 09:00 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pemilik usaha pengisian alat pemadam kebakaran berinisial NW alias SG dibekuk oleh kepolisian, Kamis (12/8/2021).

SW ditangkap karena menyulap tabung bekas alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen.

Aksi itu dilakukannya sejak awal Juni 2021.

Terbongkar saat pasien semakin sakit

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menjelaskan, mulanya polisi mendapatkan laporan dari seorang warga yang telah membeli salah satu produk tabung gas oksigen rekondisi tersebut.

Tabung yang dibeli secara online seharga Rp 4 juta itu digunakan untuk orangtua pembeli yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Namun, keanehan terjadi. Bukannya membaik, kondisi pasien justru semakin parah.

"Bukannya meredakan sesak, tapi justru memperburuk kondisi ayahnya (pembeli). Lalu dia melapor ke polisi," kata Nico.

Kecurigaan semakin menjadi, ketika muncul warna merah seperti tabung APAR ketika pembeli menggosok tabung tersebut.

Baca: Seorang Pengusaha Sulap APAR Jadi Tabung Oksigen demi Raup Keuntungan, Terancam 15 Tahun Penjara

Ratusan tabung bekas APAR yang dicat ulang ditemukan

Menindaklanjuti laporan, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menggerebek toko penjualan oksigen di Jalan Simorejo Timur, Surabaya.

Hasilnya, ditemukan ratusan tabung gas bekas APAR dicat ulang dan dimodifikasi menjadi tabung oksigen untuk pasien Covid-19 lengkap dengan regulatornya.

Polisi menemukan tabung berbagai macam ukuran, mulai dari 1 meter3, 1,5 meter3, 5 meter3 hingga 6 meter3.

"Produk gas oksigen rekondisi yang berbahaya ini dijual Rp 4 juta untuk ukuran 1 meter3," ujar Nico.

Polisi juga menangkap NW alias SG, pemilik toko. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: PT IMM Hibahkan Alat Kesehatan Senilai Rp1,34 Miliar ke 3 RSUD di Kaltim, Ada 10 Tabung Oksigen

Sudah jual 50 tabung selama 2 bulan

Melansir Tribunnews, selama dua bulan beraksi, tersangka telah menjual kurang lebih 50 tabung kepada masyarakat.

Dia kebanyakan menjual tabung yang telah dicat dengan warna putih tersebut secara daring.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, SW meraup keuntungan cukup banyak dari penjualan tiap tabung bekas APAR itu.

"Dijual lagi Rp 4 juta. Keuntungannya masih kami dalami, tapi berkisar Rp 1 sampai 3 juta," kata Kapolda, melansir Tribunnews.com.

NW dijerat Pasal 106 dan atau Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 20214 tentang Perdagangan dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf (j) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermula Kondisi Pasien Memburuk Usai Pakai Tabung Oksigen, Terbongkar Ternyata Penjual Gunakan Tabung Bekas APAR"

Baca berita terkait lainnya

 

Video Production: Fitriana SekarAyu
Sumber: Kompas.com

Tags
   #APAR   #tabung oksigen   #Surabaya   #Covid-19   #Polda Jatim

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved