TRIBUNNEWS UPDATE
Syarat Masuk Mal saat Masa Perpanjangan PPKM, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin atau Hasil Tes Antigen
TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam masa perpanjangan PPKM ini, pemerintah mulai membuka sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di beberapa daerah.
Pemerintah pun menerapkan sejumlah syarat bagi para pengunjung yang akan memasuki mal.
Hal ini bertujuan agar menekan penyebaran Virus Corona.
Masa perpanjangan PPKM di Jawa-Bali hingga 16 Agustus mendatang telah diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (9/8).
Dalam keterangannya, Luhut mengatakan pemerintah membuka pusat perbelanjaan secara bertahap.
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah menerapkan syarat khusus bagi masyarakat yang akan berkunjung ke mal.
Yakni harus menunjukkan kartu sudah vaksin Covid-19.
Untuk memastikannya, pihak mal akan menyediakan scan barcode yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi.
Barcode tersebut akan dipasang di tiap pintu masuk mal.
Baca: Terimbas PPKM, Pengelola Konservasi Penyu di Bali Terpaksa Berutang untuk Biaya Pemeliharaan
Lalu bagaimana dengan masyarakat yang belum dapat divaksin dengan alasan merupakan penyintas atau pun mempunyai penyakit?
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan, masyarakat dengan kelompok tersebut tetap dapat masuk mal.
Namun mereka diwajibkan untuk menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes PCR maksimal 2x24 jam.
Hasil tes tersebut juga wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi digital.
Tidak hanya itu, pengunjung juga wajib memperlihatkan identitas diri berupa KTP.
Pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diperbolehkan untuk masuk mal.
Pasalnya, mereka merupakan kelompok rentan.
Pelaksanaan uji coba pembukaan mal ini mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2.
Setidaknya ada 138 mal di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang yang dibuka semasa PPKM hingga 16 Agustus.
Wakto operasional mal juga dibatasi dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Masuk Mal hingga 16 Agustus: Tunjukkan Kartu Vaksin atau Hasil Tes Antigen
# TRIBUNNEWS UPDATE # PPKM Darurat # kartu vaksin # Luhut Binsar Panjaitan
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Perang India-Pakistan: Gencatan Senjata Dilanggar, Situs Nuklir Dibidik, Rudal China Siaga
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kondisi Malah Kritis! India Pakistan Saling Tuduh Langgar Gencatan Senjata, Perbatasan Mencekam
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jet Thunder Pakistan Pakai Rudal Hipersonik China Hantam S-400 Rusia Milik India, Perang Udara Pecah
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Maklumi Meski Hina Presiden
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hercules Terancam Dipidana Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Selidiki Adanya 'Perintah Atasan'
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.