Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Bak Sulap, Pengendara Ganti Pelat Merah Jadi Hitam saat di SPBU, Kini Pelaku Terancam Pidana

Kamis, 12 Agustus 2021 13:03 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan, jagad media sosial dihebohkan dengan aksi seorang pengendara yang bisa mengganti plat kendaraannya dengan sangat cepat.

Bak sulap, seusai mengisi bahan bakar, kendaraan kijang Innova bisa mengganti plat kendaraan dari Plat merah menjadi plat hitam.

Dalam video yang beredar, tampak sebuah mobil Toyota Innova sedang mengisi bahan bakar.

Awalnya tak ada yang mencolok dari plat kendaraan merah yang dipakai mobil tersebut.

Plat merah tersebut tertulis nomor polisi KU 1105 B.

Namun saat pengendara akan kembali ke dalam mobil, terlihat ia mengganti plat merah tersebut.

Di baliknya terdapat plat hitam kendaraan sipil dengan nomor KT 66 FS.

Saat ini, belum diketahui, dimana dan siapa sosok yang melakukan aksi curang ini.

Namun saat diminta menanggapi kejadian viral ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar turut memberikan komentar.

Ia menuturkan, aksi pelaku bisa berujung pelanggaran.

Pasalnya, pria dalam rekaman video itu melakukan pemalsuan plat kendaraaan.

“Bagi pemalsu pelat nomor, pertama akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Fahri dikutip dari Kompas.com Kamis (12/8/2021).

Fahri mengatakan, Pelaku dapat dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa seseorang yang membuat surat palsu, atau memalsukan surat dengan maksud tertentu hingga menimbulkan kerugian, akan dikenai pidana maksimal enam tahun.

Dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Selain itu, penggunanya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral, Mobil Ganti Pelat Nomor Palsu Saat Isi Bensin"

# AKBP Fahri Siregar # Plat Kendaraan # viral # TRIBUNNEWS UPDATE

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Nila
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved