Rabu, 14 Mei 2025

Kabar Viral

Bermotif Asmara, Dokter Bakar Bengkel Pacar hingga Tewaskan 3 Orang, Terancam Hukuman Mati

Kamis, 12 Agustus 2021 11:10 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mery Anastasi alias MA, wanita muda yang nekat membakar bengkel milik calon mertuanya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang Banten.

Mery gelap mata lantaran tidak mendapatkan restu dari calon mertua. Mery nekat membakar bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

Kebakaran tersebut menewaskan satu keluarga yang terdiri dari tiga orang.

Setelah melakukan pemeriksaan melalui sarana gelar, Kepolisian Polsek Jatiuwung resmi menetapkan MA sekaligus pacar dari salah seorang korban sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/8/2021).

"Untuk peristiwa kebakaran di Jalan Cemara Raya Cibodas Jatiuwung tadi malam kita tetapkan setelah melalui sarana gelar kemudian kita tetapkan terhadap pacar salah satu korban itu tetapkan sebagai tersangka," kata Zazali dikutip dari Kompas TV, Rabu (11/8/2021).

Baca: Dokter yang Bakar Rumah Mantan hingga 3 Orang Tewas Ternyata Hamil di Luar Nikah dan Tak Dapat Restu

Hamil

Diketahui MA yang berprofesi sebagai seorang Dokter Umum di Tangerang ini tengah hamil.

Merasa sakit hati lantaran orang tua korban (ED dan LI) yang tidak merestui hubungan asmaranya dengan korban (LE), MA pun nekat membakar bengkel milik korban.

Akhirnya LE bersama kedua orang tuanya (ED dan LI) tewas.

Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan beberapa barang bukti.

Di antaranya ada sisa bensin yang belum dipakai, pakaian korban, hasil tes kehamilan tersangka dan mobil tersangka.

Tersangka MA pun kini tengah menjalani tes psikologis di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.

Akibat perbuatannya MA terancam hukuman mati atau dua puluh tahun penjara.

"Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Zazali.

Baca: Cintanya Tak Direstui, Dokter di Tangerang Nekat Bakar Bengkel Calon Mertua, Tewaskan 3 Orang

Kronologi Kejadian

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, peristiwa berawal pada Jumat (6/7/2021) sekira pukul 23.10 WIB, pelaku terlibat cekcok dengan korban di depan bengkel.

MA mengancam akan melemparkan plastik berisi bensin ke bengkel yang juga jadi tempat tinggal korban.

Pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu mengendarai mobilnya dan pergi dari bengkel.

LE kemudian bercerita kepada saksi berinisial N.

"Tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim.

Saat kebakaran terjadi, dua orang menyemalatkan diri.

Nahas, ED LI, dan LE meninggal dunia dalam kebakaran itu.

"Selanjutnya para saksi korban N dan korban (LE) naik ke lantai atas untuk menyelamatkan diri."

"Tapi hanya dua saksi korban yang selamat, sedangkan kedua orangtua saksi korban dan kakak saksi korban meninggal dunia," ungkap Abdul.

Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.

Baca: Wanita Muda Berprofesi sebagai Dokter Umum di Tangerang Nekat Bakar Bengkel karena Motif Asmara

Kebakaran di Bengkel

Diberitakan sebelumnya, kebakaran besar terjadi disebuah bengkel yang berada di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari.

Si jago merah pun merenggut nyawa satu keluarga yang tengah tertidur pulas mulai dari ayah, ibu, dan satu orang anaknya.

Pasalnya, api yang membakar bengkel di kawasan Pasar Malabar tersebut berkobar hebat yang disertai ledakan-ledakan.

"Betul api ini bermula dari bengkel yang berada di lantai bawah, kemudian menjalar sampai ke atas lantai tiga," jelas Danru Pemadam Kebakaran BPBD Kota Tangerang, Dicky Kurnain saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8/2021).

Nahas, di dalamnya ada satu keluarga yang tinggal di dalam ruko tiga lantai yang dijadikan bengkel motor.

Mereka adalah Edi (63), Lilis (54), Leo (35), Mei (22) dan Nando (21).

"Yang terjebak di atas lantai tiga ada tiga orang. Mereka lansia, korban atas nama Edi dan Lilis, lalu seorang anaknya Leo," jelas Dicky.

Ketiganya meninggal dunia karena keracunan asap dari kebakaran tersebut.

Awalnya, pingsan dan tewas terbakar di lokasi kejadian.

Jenazah pun sudah dibawa ke kamar jenazah RSUD Kota Tangerang.

Untungnya, petugss berhasil menyelamatkan dua anggota keluarga lainnya yakni Mei dan Nando yang kini juga dalam perawatan.

Hingga kini, petugas masih mencari tahu penyebab kebakaran yang menewaskan tiga orang penghuninya itu.

Dicky pun belum bisa menarik kesimpulan berapa total estimasi kerugian yang dialami korban.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bermotif Asmara, Dokter di Tangerang Bakar Bengkel Tewaskan 3 Orang, Terancam Hukuman Mati

# asmara # Wanita Bakar Bengkel Pacar # hukuman mati # wanita muda

Video Production: Restu Riyawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved