Terkini Daerah
Wanita Muda Berprofesi sebagai Dokter Umum di Tangerang Nekat Bakar Bengkel karena Motif Asmara
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mery Anastasi alias MA, wanita muda yang nekat membakar bengkel miik calon mertuanya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang Banten.
Mery gelap mata lantaran tidak mendapatkan restu dari calon mertua.
Mery nekat membakar bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Kebakaran tersebut menewaskan satu keluarga yang terdiri dari tiga orang.
Setelah melakukan pemeriksaan melalui sarana gelar, Kepolisian Polsek Jatiuwung resmi menetapkan MA sekaligus pacar dari salah seorang korban sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/8/2021).
"Untuk peristiwa kebakaran di Jalan Cemara Raya Cibodas Jatiuwung tadi malam kita tetapkan setelah melalui sarana gelar kemudian kita tetapkan terhadap pacar salah satu korban itu tetapkan sebagai tersangka," kata Zazali dikutip dari Kompas TV, Rabu (11/8/2021).
Baca: Seorang Pria Mabuk dan Membakar Rumah Tetangga Sendiri, Dipicu Dendam karena Istrinya Direbut
Baca: Handphone Meledak hingga Membakar Sebuah Rumah, Awal Api Muncul Diduga akibat Handphone Dicas
Diketahui MA yang berprofesi sebagai seorang Dokter Umum di Tangerang ini tengah hamil.
Merasa sakit hati lantaran orang tua korban (ED dan LI) yang tidak merestui hubungan asmaranya dengan korban (LE), MA pun nekat membakar bengkel milik korban.
Akhirnya LE bersama kedua orang tuanya (ED dan LI) tewas.
Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan beberapa barang bukti.
Di antaranya ada sisa bensin yang belum dipakai, pakaian korban, hasil tes kehamilan tersangka dan mobil tersangka.
Tersangka MA pun kini tengah menjalani tes psikologis di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.
Akibat perbuatannya MA terancam hukuman mati atau dua puluh tahun penjara.
"Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Zazali. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bermotif Asmara, Dokter di Tangerang Bakar Bengkel Tewaskan 3 Orang, Terancam Hukuman Mati
# Kapolsek Jatiuwung # Kota Tangerang # Polsek Jatiuwung
Sumber: Tribunnews.com
Viral News
Detik-detik Mencekam Adik Tikam Kakak Gegara Warisan, Pelaku: Noh, Abang Lu Udah Gue Matiin
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Tropikana Waterpark, Destinasi Wisata Air Favorit Baru Warga Kota Tangerang: Simak HTM-nya
Minggu, 20 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Sunarsih Gagal Mudik Gara-gara Tiket Dibeli Rp 400 Ribu Ternyata Palsu, Padahal Beli Dari Jauh Hari
Sabtu, 29 Maret 2025
Live Update
Sachrudin-Maryono Resmi Jadi Wali Kota & Wawalkot Tangerang, “Ayo Bersama Bangun Kota Kita”
Minggu, 19 Januari 2025
Live Update
Ustaz Cabuli Santri di Ciledug Tangerang, Tokoh Agama: Teman Saya Ngaji di Tempat yang Sama
Senin, 13 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.