Selasa, 7 April 2026

Terkini Nasional

Sempat Klaim Bebas, Rizieq Shihab Diperpanjang Penahanannya hingga 7 September

Selasa, 10 Agustus 2021 13:39 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - Sempat klaim bebas kemarin, nyatanya Rizieq Shihab masih verrada di dalam tahanan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur membenarkan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akan tetap menjalani penahanan atas perkara pemalsuan swab test di RS UMMI Bogor.

Rizieq menjalani penahanan sesuai penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tertanggal 5 Agustus 2021.

Sebab, dia sedang menjalani banding terhadap perkara pemalsuan swab test di RS UMMI Bogor.

Kajari Jakarta Timur, Arditor Muwardi menyampaikan Rizieq akan menjalani penahanan hingga 7 September 2021 mendatang.

"Penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS Ummi dengan nomor perkara: 225/Pid.Sus/2021/PN. Jkt.Tim atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Arditor Muwardi dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Adapun Rizieq Shihab akan tetap menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dia akan menjalani penahanan terhitung sejak 9 Agustus 2021 hingga 7 September 2021 mendatang.

Sebelumnya, Tim Advokasi Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar menuding ada pihak yang bermanuver untuk menggagalkan pembebasan kliennya yang direncanakan pada Senin (9/8/2021).

"Kami menduga kuat bahwa ada pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan karena khawatir jika klien kami berada di luar tahanan," kata Aziz dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).

Ia menuturkan Rizieq Shihab seharusnya telah dinyatakan bebas terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung sejak Minggu (8/8/2021) kemarin.

Baca: Rizieq Shihab Tak Jadi Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum: Masih Ditahan Menunggu Hasil Kasus Swab RS Ummi

Baca: Rizieq Shihab Tak Jadi Bebas, Kuasa Hukum Tuding Ada Pihak Bermanuver Khawatir Kebebasan Rizieq

Namun, pengadilan tinggi DKI Jakarta menanggapi dengan penetapan penahanan Rizieq dalam kasus RS UMMI Bogor.

Menurutnya, penetapan penahanan Rizieq dalam kasus RS UMMI Bogor diklaim tidak relevan lantaran kliennya telah bersikap kooperatif selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terlebih, imbuh Aziz, pihak kuasa hukum juga tengah mengajukan memori banding terhadap kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta Timur.

Hal itu keberatannya dalam vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur menghukum Rizieq selama 4 tahun penjara.

"Dalam pemeriksaan tingkat banding, Pengadilan Tinggi dapat meminta kehadiran terdakwa, saksi-saksi atau pihak terkait untuk dimintai keterangannya. Akan tetapi pemeriksaan tersebut tidak bersifat wajib, sehingga penahanan terhadap klien kami tidak relevan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Aziz menambahkan penahanan terhadap Rizieq Shihab diklaim pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dia menuding penahanan ini menciderai rasa keadilan.

"Kami sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan akan tetapi malah disalahgunakan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan mendzollimi ulama dan umat Islam," tukasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sempat Klaim Bebas, Rizieq Shihab Diperpanjang Penahanannya Hingga 7 September

# Rizieq Shihab # Kejaksaan Negeri Jakarta Timur # Front Pembela Islam

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Restu Riyawan
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved