Jumat, 10 April 2026

Kabar Selebriti

Jalani Wajib Lapor Seminggu Dua Kali, Dinar Candy: Aku Harus Terus Kooperatif

Selasa, 10 Agustus 2021 10:35 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Disc Jockey (DJ) Dinar Candy sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka aksi pornografi.

Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap wanita kelahiran Bandung, 21 April 1993 tersebut.

Meski begitu, Dinar harus mengikuti prosedur yang ada berupa wajib lapor yang dilakukan seminggu dua kali.

Hal tersebut juga diungkapkan Dinar seusai menjalani wajib lapor di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021) malam.

“Dua kali (wajib lapor). Belum tahu (kapan balik lagi),” kata Dinar yang saat ditemui mengenakan cardigan berwarna oranye dan kaos berwarna kuning.

Dinar Candy mengatakan dirinya akan tetap bertindak kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Baca: Tingginya Penularan Covid-19 di Penjara, Dinar Candy Jadi Tersangka, Valentino Rossi Pensiun

Baca: Di Balik Sensasi Dinar Candy Pakai Bikini di Jalan, Ada Motif Ekonomi hingga Ingin ke Psikiater

“Iya, lah, kan aku harus terus kooperatif ya jangan ngehindar dari masalah gitu,” ujarnya.

“Kalau memang aku salah ya aku bakal bertanggung jawab. Masa aku pergi, ya enggak lah. Aku bukan orang seperti itu,” tambahnya.

Diketahui, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka pornografi usai pakai bikini di pinggir Jalan Adhiyaksa, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021) sore.

Aksi itu merupakan protes Dinar Candy setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.

Atas perbuatannya tersebut, Dinar Candy terancam 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dinar Candy Wajib Lapor Seminggu Dua Kali, Janji Bakal Tetap Kooperatif

# Dinar Candy # kooperatif # wajib lapor # pornografi

Video Production: Khaira Nova Hanugrahayu
Sumber: Warta Kota

Tags
   #Dinar Candy   #kooperatif   #wajib lapor   #pornografi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved