Jumat, 24 April 2026

Terkini Daerah

Anggota DPR RI Gelar Pernikahan di Kota Solo saat PPKM Level 4, Dilaporkan Warga & Dirazia Satpol PP

Senin, 9 Agustus 2021 20:19 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.com - Anggota DPR RI nekat menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM Level 4 di Solo.

Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, anggota DPR RI tersebut adalah Luluk Nur Hamidah.

Tepatnya pada Sabtu (7/8/2021), pukul 18.00-20.00 WIB sesuai dengan jadwal undangan yang beredar.

Anggota Fraksi PKB tersebut mengadakan acara hajatan di Java Terace yang beralamatkan di Jalan Slamet Riyadi, Banjarsari, Kota Solo.

Padahal dalam aturan PPKM Level 4 Kota Solo, acara nikah hanya boleh digelar di kantor KUA dan tempat ibadah.

Adapun hotel atau rumah makan masih belum boleh dilakukan.

Satpol PP Solo Bertindak

Tak tinggal diam Satpol PP Kota Solo langsung merazia lokasi setelah menerima laporan warga.

Akhirnya pihak event organizer dan keluarga mempelai sepakat untuk pindah menuju KUA.

Namun setelah pindah ke KUA mereka kembali lagi ke lokasi hajatan semula yaitu Java Terace.

"Pihak penyelenggara sudah kami imbau untuk bubar, namun ternyata mereka kembali lagi," kata Kepala Satpol-PP Arif Darmawan pada Senin (9/8/2021).

"Nanti penyelenggara akan kami panggil," ujarnya.

Menanggapi hal itu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga ikut angkat suara.

Namun dirinya tidak memberi ketegasan karena pihak mempelai dan penyelenggara dianggap sudah mau kooperatif.

"Pokoknya kemarin beliau sudah mau kooperatif," ujarnya.

Sudah Diingatkan

Sebuah hajatan pernikahan digelar di Java Terrace Kitchen di Jalan Slamet Riyadi, Purwosari, Solo pada Sabtu (7/8/2021) kemarin.

Dari informasi yang diterima TribunSolo.com, acara tersebut adalah hajatan pernikahan dari salah seorang anggota DPR RI.

Saat dikonfirmasi kepada pihak manajemen Java Terrace Kitchen yang enggan disebut namanya, mereka menjelaskan, bahwa tidak ada acara pesta hanya sekedar syukuran.

"Acara akadnya dilakukan di KUA Laweyan disini hanya tasyakuran kecil dihadiri keluarga internal," katanya pada Senin (9/8/2021).

"Satpol PP sempat datang dan kondisi tidak ada kerumunan dan makanan hanya take-away secara drive thru," ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan membenarkan bahwa anak buahnya diterjunkan untuk mengawasi pernikahan tersebut, apakah melanggar aturan PPKM level 4 atau tidak?

"Kami suruh pindah agar akad nikahnya di KUA saja," jelasnya.

"Namun anak buah saya tidak tahu apakah itu tokoh nasional atau bukan, karena tidak terlalu memerhatikan sosoknya," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa menuturkan, bahwa tindakan yang melakukan resepsi tersebut melanggar aturan.

"Kemarin saya sudah menyampaikan bahwa pejabat harus menjadi contoh," tegasnya.

"Bahkan bila ada undangan, meski dari pejabat saya tidak akan datang karena melanggar PPKM," ungkapnya.

"Kalau saya datang maka hanya untuk membubarkan," jelasnya.

Dirinya mengakui bahwa atas perintahnya petugas Satpol PP datang ke acara pernikahan tersebut.

"Saya menyuruh Pak Arif (Kepala Satpol PP) untuk datang ke lokasi," ujarnya.

TribunSolo.com mencoba menghubungi pihak keluarga, namun mereka enggan untuk diwawancarai. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Anggota DPR RI Nekat Gelar Hajatan di Solo saat Masa PPKM Level 4, Ternyata Anggota Fraksi PKB

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Bhima Taragana
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #Anggota DPR RI   #PPKM Level 4   #razia   #Kota Solo

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved