Jumat, 15 Mei 2026

Terkini Daerah

Wanita Berusia 20 Tahun Jadi Muncikari, Korbannya Gadis Muda, Pelaku: Mereka yang Minta Dicarikan

Jumat, 6 Agustus 2021 20:12 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Aparat kepolisian membongkar praktik prostitusi online anak di bawah umur di Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini, Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan seorang mucikari berinisial DNS alias DK (20).

DK diamankan bersama empat perempuan muda lainnya yang masih di bawah umur.

Seluruh gadis yang dijual oleh DK rata-rata berusia 14 sampai 17 tahun.

Modus dari prostitusi online ini adalah dengan menawarkan perempuan muda melalui jejaring media sosial MiChat.

Mereka yang diamankan mengaku terpaksa melakukan bisnis prostitusi online karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Mengutip dari Kompas.com, untuk sekali kencan, pelaku mematok harga kisaran Rp1 juta sampai Rp1,7 juta.

Besarnya tarif bergantung pada usia anak yang dijual.

Baca: Prostitusi Online di Majalengka, Polisi Gerebek Pelanggan saat Tak Berbusana & 2 Muncikari Ditangkap

"Semakin muda semakin mahal, dari hasil penyelidikan korban rata-rata berusia antara 14 sampai 17 tahun," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni.

DK mengaku, baru satu bulan terakhir menjadi seorang mucikari.

Rata-rata korbannya merupakan teman sebayanya yang ia kenal.

"Mereka yang minta carikan (pelanggan), jadi saya carikan. Kami kenal karena tetangga," ujar DK.

Dibayar Rp300.000

BN (14), salah seorang korban mengaku, ia hanya mendapatkan bayaran Rp300.000 untuk sekali kencan.

Ia mengaku nekat menjual diri karena desakan ekonomi.

"Saya diajak mantan kakak kelas waktu SD dulu. Saya putus sekolah, berhenti waktu SD," kata BN, Jumat (6/8/2021) dilansir Tribun Sumsel.

Sementara RS (15), mendapatkan uang yang sama, yakni Rp300.000 untuk sekali kencan.

"Yang cari pelanggan DK, saya cuma standby saja ketika ditelepon siap," ungkapnya.

Prostitusi Online Palembang

Satu mucikari berinisial DNS alias DK (20) diamankan bersama empat perempuan muda yang menjalankan bisnis prostitusi online diamankan Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel.

Ia juga mengaku sudah tak ingat berapa kali dirinya melayani pria hidung belang.

"Tidak ingat sudah berapa kali, tapi biasanya dapat lobian dari teman."

"Saya dapat bagian biasanya Rp300.000, itu sudah bagi dua sama yang kasih orderan," akunya.

Tak hanya melayani sekali kencan, para gadis tersebut kata DK juga mengikuti permintaan pelanggan untuk layanan hubungan bertiga.

Semua itu tergantung dari harga yang disepakati antara pelanggan dan pelaku.

Baca: Terjaring Kasus Prostitusi Online, Artis TA Patok Tarif Rp 70 Juta dan Beberkan Alasan Jual Diri

"Saya cuma dapat dikit fee dari mencarikan pelanggan, cuma bisa beli kuota. Sisanya mereka semua," ungkap DK.

Untuk diketahui, terbongkarnya praktik prostitusi online ini setelah sebelumnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan informasi, polisi melakukan penyamaran dan menghubungi DK lewat akun media sosial MiChat.

"Saat dilakukan undercover buy, kita langsung mengamankan pelaku yang membawa korban di salah satu hotel di Palembang."

"Setelah dikembangkan ternyata ada beberapa orang lain yang menjadi korban," ujar Masnoni.

Masnoni menuturkan, modus prostitusi ini adalah menawarkan gadis muda melalui media sosial.

"Modusnya para korban dibooking, dijual setelah dipesan untuk dieksploitasi secara seksual."

"Pada saat penangkapan terungkap bahwa mereka juga menawarkan jasa layanan bertiga bisa melakukan party juga," tambahnya.

Atas perbuatannya, DK sang mucikari terancam dijerat dengan Pasal 88 RI No 17 Tahun 2006 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

# muncikari # prostitusi online # Palembang # di bawah umur

Baca berita lainnya terkait prostitusi online

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita 20 Tahun jadi Muncikari, Korbannya Gadis Belia, Pelaku: Mereka yang Minta Carikan Pelanggan

Video Production: Dimas HayyuAsa
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved