Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Sempat Joget dan Nyanyi di Acara Nikahan Tanpa Prokes, Wabup Lampung Tengah Divonis Kerja Sosial

Rabu, 4 Agustus 2021 12:20 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai videonya bernyanyi dan berjoget di acara pernikahan viral, Wakil Bupati Lampung Tengah kini mendapatkan sanksi dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Sidang putusan pidana cepat ini telah dilangsungkan di PN Gunung Sugih pada Jumat (30/7/2021).

Dalam keputusannya, sang Wakil Bupati pun dikenai hukuman berupa kerja sosial.

Dilansir Kompas.com, dikutip dari SIPP PN Gunung Sugih, sang wakil Bupati yakni Ardito Wijaya itu terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa dr Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker," demikian bunyi amar putusan.

Persidangan pada Jumat (30/7/2021), dipimpin hakim tunggal Aristian Akbar.

Baca: Wabup Lampung Tengah Buka Suara soal Video Joget di Acara Nikahan Saudara: Waktu Itu Masih Boleh

Hakim tunggal menyatakan Ardito terbukti bersalah melanggar Pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Hakim pun membeberkan hukuman yang diterima Ardito.

Ia disebut mendapatkan sanksi administratif kepada Ardito berupa kerja sosial.

Ardito disebut dihukum untuk membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Selain itu, ia juga harus memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit.

Ardito juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Ia pun disebut didakwa dengan dua dakwaan.

Diantaranya Pasal 94 Perda Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada dakwaan kesatu.

Baca: FAKTA VIRAL: Video Wabup Lampung Tengah Joget Tanpa Masker di Tengah Kerumunan, Ini Pengakuannya

Selain itu ia juga di dakwa Pasal 99 Perda Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bernyanyi dan Joget Tanpa Masker, Wakil Bupati Lampung Tengah Divonis Kerja Sosial"

# TRIBUNNEWS UPDATE # Ardito Wijaya # Gunung Sugih # Lampung Tengah

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved