Kabar Viral
Pengendara Moge yang Tabrak Pemotor di Bintaro Resmi Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan karena Ini
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUN-VIDEO.COM - AS, remaja laki-laki usia 17 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
AS adalah pengemudi motor gede (moge) Kawasaki RE-6n yang menabrak H (49), wanita pengemudi sepeda motor Honda Beat di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Bintaro Sektor 7, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu (1/8/2021).
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, kronologi kecelakaan maut itu bermula dari AS yang melaju di Jalan Raya Boulevard Bintaro, dari arah simpang Permata menuju arah Giant Bintaro.
Sesampainya di dekat Hotel Santika, AS yang memacu mogenya dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam itu menabrak H, pengendara Beat yang berhenti di tengah jalan karena hendak belok ke kiri.
Dari kecelakaan itu, H cidera parah di bagian kepala hingga tewas di lokasi.
Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso, mengatakan AS resmi berstatus tersangka hari ini, Selasa (3/8/2021).
Baca: Pengendara Moge yang Tabrak Pemotor hingga Tewas di Bintaro Jadi Tersangka namun Tidak Ditahan
"Pada hari ini, saya nyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan. Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah di pihak pengendara sepeda motor besar tersebut."
"Saudara AS sendiri sebagai pengendara moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Nanda saat dikonfirmasi.
AS dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
AS dianggap lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Ancaman hukuman pasal tersebut adalah enam tahun penjara.
"Mempertimbangkan bahwa pengendara moge ini adalah berstatus anak sesuai dengan perundang-undangan sistem pengadilan anak, jadi kami pertimbangkan lagi bahwa akan dikedepankan diversi atau mediasi, atau restoratif justice, kami tidak akan serta merta mempidanakan pengendara moge tapi akan kami kedepankan diversi tersebut," papar Nanda.
Dari hasil penyelidikan, AS terbukti melaju dan pindah ke lajur ke arah kanan yang dilalui H.
Baca: Fakta-fakta Kecelakaan yang Tewaskan Wanita di Bintaro, Ini Status Hukum Pengendara Moge
AS juga dianggap lalai karena tidak memperhatikan sekitar sehingga menabrak H.
"Dari hasil penyelidikan kami melihat bahwa pengendara moge tersebut melaju kemudian berpindah jalur mengambil lajurnya si pengendara Honda Beat tersebut. Kemudian yang kedua pengendara moge tersebut lalai atau tidak memperhatikan sekeliling ketika melakukan perpindahan lajur," papar Nanda.
Meski tersangka, AS tidak ditahan saat proses penyidikan karena masih di bawah umur.
"Karena statusnya anak di situ di Undang-Undang sistem peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum itu mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengemudi Moge yang Tabrak Wanita di Bintaro Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pelaku Tidak Ditahan
# Polres Tangerang Selatan # pengendara moge # tersangka # pengendara # viral
Sumber: TribunJakarta
To The Point
Viral Video Pengumuman lewat Toa Masjid di Klaten Serukan Pemilik Tuyul Tobat & Tak Ambil Uang Warga
16 jam lalu
Terkini Nasional
Unggahan Terakhir Kolonel Antonius, Jadi Korban Ledakan Amunisi di Garut: Dikenal Family Man
16 jam lalu
Terkini Nasional
Rekaman Video Warga Salip-salipan Mendekat ke Titik Ledakan Amunisi di Garut, Aksi Picu Tanda Tanya
16 jam lalu
To The Point
Warga Berkelamin Ganda Nikahi Perempuan di Bone, Sempat Disangka Cinta Sesama Jenis, Ini Faktanya
18 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.