Minggu, 16 November 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Jadi Syarat Kegiatan Warga DKI, Ini Daftar Aktivitas yang Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin

Rabu, 4 Agustus 2021 11:47 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pemberlakuan syarat sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk berkegiatan ditempat publik.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan data efek vaksinasi terhadap tingkat keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19 di Jakarta.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mengatakan mengisyaratkan untuk membuka seluruh kegiatan publik di DKI Jakarta, mulai dari sektor ekonomi, sosial, budaya, dan keagamaan.

Bukti telah menerima vaksin Covid-19, menjadi syarat bagi masyarakat yang hendak berkegiatan.

"Kami memutuskan, vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta," kata Anies dalam keterangan video yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

Baca: Anies Baswedan Mendadak Kirim Surat soal Pencairan Bansos DKI yang Tertunda, Risma Berikan Respon

Tingginya kapasitas vaksinasi di Jakarta, yang kini sudah menyentuh angka ,5 juta penerima untuk dosis pertama, menjadi pertimbangan Pemerintah DKI dalam hal ini.

Anies mengatakan Pemerintah DKI telah memenuhi target Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menyalurkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama kepada 7,5 juta orang.

Oleh karena itu, Anies kembali mengajak warga Ibu Kota agar segera mendaftarkan diri untuk ikut program vaksinasi Covid-19.

"Dengan cara begitu, insya Allah kita bisa sama-sama menekan potensi perburukan, potensi fatalitas. Potensi penularan tetap ada, dan kita ingin melindungi. Artinya, kalau ada kegiatan dan tetap tertular, insya Allah risikonya kecil untuk terjadi kasus berat, apalagi pemberatan atau pada fatalitas," ungkap Anies.

Saat ini, Pemprov DKI telah menerbitkan aturan yang mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat aktivitas di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata.

Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Baca: Detik-detik Ribuan Warga Medan Jebol Pintu Besi demi Vaksinasi

Dikutip Kompas.com, adapun sektor usaha yang mewajibkan pekerja dan pelanggannya menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut:

1. Penyedia jasa akomodasi, seperti hotel dan guest house

2. Kegiatan usaha restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM level 4

3. Salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri

4. Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan

Selain itu, sertifikat vaksin juga menjadi syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api. (Tribun-video.com/ Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Aktivitas Publik di Jakarta"

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Rena Laila Wuri
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved