TRIBUNNEWS UPDATE
Pengendara Moge yang Tabrak Pemotor hingga Tewas di Bintaro Jadi Tersangka namun Tidak Ditahan
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menetapkan pengendara moge, yang menabrak pemotor wanita di Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel), sebagai tersangka.
Seperti diketahui, pengendara moge itu menabrak pengendara motor Honda Beat di jalan raya Bintaro sektor 7 pada Minggu (1/82021) lalu.
Meski tersangka, pengendara moge itu tidak ditahan karena masih di bawah umur.
AS, remaja laki-laki usia 17 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Penetapan AS berdasarkan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Alat bukti tersebut adalah rekaman kamera CCTV dan hasil visum H.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, kronologi kecelakaan maut itu bermula dari AS yang melaju di Jalan Raya Boulevard Bintaro, dari arah simpang Permata menuju arah Giant Bintaro.
Baca: Kecelakaan Maut di Bintaro, Kondisi Moge Hancur Bagian Depan, Motor Beat hanya Rusak Ringan
Sesampainya di lokasi, pengemudi moge itu menabrak korban yang akan berbelok ke arah kiri.
Akibatnya, H tertabrak dan mengalami luka pendarahan di bagian kepala.
Sementara, Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso, mengatakan AS resmi berstatus tersangka, Selasa (3/8/2021).
"Pada hari ini, saya nyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan. Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah di pihak pengendara sepeda motor besar tersebut."
"Saudara AS sendiri sebagai pengendara moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Nanda saat dikonfirmasi.
AS dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
AS dianggap lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Ancaman hukuman pasal tersebut adalah enam tahun penjara.
Baca: Kecelakaan Maut Moge Vs Matic di Bintaro Sebabkan 1 Tewas, Pengendara Diperiksa di Polres Tangsel
"Mempertimbangkan bahwa pengendara moge ini adalah berstatus anak sesuai dengan perundang-undangan sistem pengadilan anak, jadi kami pertimbangkan lagi bahwa akan dikedepankan diversi atau mediasi, atau restoratif justice, kami tidak akan serta merta mempidanakan pengendara moge tapi akan kami kedepankan diversi tersebut," papar Nanda.
Dari hasil penyelidikan, AS terbukti melaju dan pindah ke lajur ke arah kanan yang dilalui H.
AS juga dianggap lalai karena tidak memperhatikan sekitar sehingga menabrak H.
"Dari hasil penyelidikan kami melihat bahwa pengendara moge tersebut melaju kemudian berpindah jalur mengambil lajurnya si pengendara Honda Beat tersebut. Kemudian yang kedua pengendara moge tersebut lalai atau tidak memperhatikan sekeliling ketika melakukan perpindahan lajur," papar Nanda.
Meski tersangka, AS tidak ditahan saat proses penyidikan karena masih di bawah umur.
"Karena statusnya anak di situ di Undang-Undang sistem peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum itu mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," pungkasnya.(Tribun-video.com/ TribunJakarta)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengemudi Moge yang Tabrak Wanita di Bintaro Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pelaku Tidak Ditahan
Baca juga berita terkait di sini
# pengendara moge # pemotor # Bintaro # tersangka # kamera CCTV # kecelakaan
Sumber: TribunJakarta
TRIBUNNEWS UPDATE
Jan Hwa Diana Bos Sentoso yang Tahan Ijazah Karyawan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Mobil
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Gabriel Rey Crazy Rich Surabaya Ganti Mobil Korban Kecelakaan Lamborghini dengan yang Lebih Mewah
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.