Minggu, 26 April 2026

Travel

Palsukan Dokumen Vaksinasi Covid-19, 2 Wisatawan Didenda Rp362 Juta

Selasa, 3 Agustus 2021 19:41 WIB
TribunTravel.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Di tengah situasi pandemi yang belum mereda, berbagai upaya dilakukan setiap negara untuk menekan kasus penularan COVID-19.

Termasuk memberlakukan syarat bukti vaksinasi bagi wisatawan asing yang ingin berkunjung.

Namun, baru-baru ini diketahui dua turis Amerika Serikat didenda 25 ribu USD atau sekitar Rp362,5 jutaan gara-gara memalsukan dokumen vaksinasi COVID-19.

Dua penumpang pesawat yang tidak disebutkan namanya itu tiba di Toronto, Kanada pada Minggu (18/7/2021).

Mereka didenda karena tidak mematuhi persyaratan masuk.

Masing-masing orang dikenai empat denda akibat memberi informasi palsu berkaitan bukti kredensial vaksinasi, tes sebelum keberangkatan, tidak mematuhi persyaratan untuk tinggal di akomodasi resmi pemerintah dan tidak menjalani tes saat kedatangan.

Sejak bulan Januari, Pemerintah Kanada menerapkan persyaratan perjalanan bagi pelancong untuk menunjukkan tes negatif COVID-19 sebelum melakukan penerbangan.

Baca: My Travel Way: Virtual Tour, Cara Asyik Keliling Dunia dari Rumah Saja

Selanjutnya, wisatawan yang datang dengan pesawat harus menginap di hotel yang disediakan pemerintah selama tiga malam, atau sampai dinyatakan negatif COVID-19.

Namun, sejak 5 Juli 2021, Kanada memberikan pengecualian bagi pelancong yang telah lulus vaksinasi.

Mereka yang sudah vaksin tidak wajib memenuhi persyaratan karantina dan tes lebih dilonggarkan.

Hanya perlu menyerahkan bukti dokumentasi elektronik vaksinasi ke ArriveCAN sebelum tiba di pintu masuk.

Dikutip TribunTravel.com dari laman UNILAD, Senin (2/8/2021), dalam sebuah siaran pers Pemerintah Kanada menyatakan, "semua wisatawan yang tiba di Kanada wajib mematuhi hukum Kanada dan memberi informasi yang jujur."

"Data atau dokumen palsu seperti kredensial vaksinasi merupakan pelanggaran serius dan dapat mengakibatkan denda atau tuntutan pidana."

Menurut siaran pers ini, Pemerintah Kanada akan terus menyelidiki insiden pemalsuan dokumen vaksinasi yang telah dilaporkandan.

Pemerintah juga tidak akan ragu mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi kesehatan warga Kanada dari penyebaran COVID-19.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Dua Wisatawan Didenda Rp 362 Juta Gara-gara Palsukan Dokumen Vaksinasi Covid-19

# Vaksinasi Covid-19 # pandemi  # Amerika Serikat

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: TribunTravel.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved