Kamis, 9 April 2026

Terkini Daerah

Status Putri Akidi Tio 'Berubah' dari Tersangka Jadi Terperiksa dalam Hanya Hitungan Jam, Ada Apa?

Selasa, 3 Agustus 2021 08:17 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Hanya dalam hitungan jam para pejabat Polda Sumsel mengeluarkan pernyataan berbeda terkait status anak Akidi Tio, Heriyanti, soal sumbangan Rp2 triliun.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi membantah bahwa Heriyanti, anak Akidi Tio telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.

Sebelumnya, Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro, yang menyebut Heriyanti sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan hoaks sumbangan ini.

Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Sumsel kemudian mengatakan, hari ini Heriyanti hanya diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan terkait bantuan tersebut.

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Baca: Sejak Viral Sumbang Rp2 Triliun Heriyanti Putri Bungsu Mendiang Akidi Tio Pilih Tak Keluar Rumah

Baca: Beredar Isu soal Pencarian Sumbangan Rp2 Triliun, Rumah Heriyanti Anak Akidi Tio Dijaga Polisi

Pernyataan ini berbeda dengan yang disampaikan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.

Ratno saat itu menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.

"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hanya Hitungan Jam, Status Putri Akidi Tio 'Berubah' dari Tersangka Jadi Terperiksa, Ada Apa?

Baca berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved