Terkini Nasional
PPKM Level 4 Sebelumnya Dinilai Bawa Kebaikan, Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM hingga 9 Agustus
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 mulai 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
"PPKM level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus telah membawa kebaikan dibanding sebelumnya. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa kondisi, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM di beberapa kota dan kabupaten tertentu. Dengan pengaturan di masing-masing daerah," kata Jokowi.
"Saya juga mengucapkan terima kasih atas pengertiannya atas kebijakan PPKM yang kita lakukan," kata Jokowi.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPKM Level 4 di sejumlah daerah untuk menekan laju penularan virus corona yang didominasi varian Delta.
Baca: BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021
Sebaran angka kematian
Inilah update informasi sebaran angka kematian akibat virus corona di 34 provinsi di Indonesia, Senin (2/8/2021).
Pada Senin hari ini, tercatat jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia bertambah sebanyak 1.568 pasien.
Jumlah ini lebih sedikit bila dibandingkan dengan jumlah angka kematian pada hari sebelumnya, yakni 1.604 korban.
Dengan tambahan angka kematian 1.568 korban, maka jumlah pasien meninggal dunia akibat virus corona pada hari ini menjadi 97.291 orang.
Dari data yang diunggah Twitter @KawalCOVID19, wilayah Provinsi Jawa Timur memiliki tingkat kasus kematian tertinggi dengan 352 korban.
Sementara wilayah selanjutnya yang menjadi penyumbang terbanyak yakni Jawa Tengah dengan 333 korban dan provinsi ketiga yakni DKI Jakarta dengan 154 korban.
Provinsi Jawa Barat juga menyumbang 127 korban. Kemudian di urutan kelima ada Banten dengan 90 korban.
Berikut rincian data sebaran jumlah kematian akibat Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Senin (2/8/2021):
- Jawa Timur 352
- Jawa Tengah 333
- DKI Jakarta 154
- Jawa Barat 127
- Banten 90
- Lampung 75
- Kalimantan Timur 51
- Riau 50
- Bali 47
- DI Yogyakarta 46
- Sumatera Selatan 36
- Bangka Belitung 26
- Sumatera Utara 21
- NTT 20
- Kalimantan Selatan 20
Baca: Mulai Cair Minggu Ini, Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 4
- Sulawesi Tengah 17
- Sulawesi Selatan 17
- Kalimantan Utara 14
- Sumatera Barat 12
- Kalimantan Barat 10
- Kep Riau 9
- Sulawesi Utara 8
- Sulawesi Tenggara 7
- Jambi 7
- Kalimantan Tengah 5
- Sulawesi Barat 4
- Maluku 3
- Papua Barat 3
- Aceh 2
- NTB 2
- Maluku Utara 0
- Bengkulu 0
- Papua 0
- Gorontalo 0
Diketahui sebelumnya, tambahan kasus positif virus corona pada Senin (2/8/2021) tercatat sebanyak 22.404 orang.
Jumlah ini lebih sedikit dari hari sebelumnya, dengan kasus tambahan 30.738 orang.
Kini total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 3.462.800 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam.
Kabar baiknya, ada sejumlah 32.807 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.
Total jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 2.842.345 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 2.770.092 jiwa.
# Perpanjangan PPKM Level 4 # PPKM Level 4 # Presiden Jokowi # Covid-19
Baca berita lainnya terkait PPKM
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di Beberapa Kota/Kabupaten hingga 9 Agustus 2021
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Roy Suryo Terpojok? Kini Sosoknya Dapat Tambahan Pasal dalam Kasus Gugatan Ijazah Palsu Jokowi
36 menit lalu
Terkini Nasional
Akui Tak Siap Hadapi Gugatan Ijazah Jokowi, Kasmudjo Tegaskan Bukan Dosbing Skripsi, Lalu Siapa?
43 menit lalu
Terkini Nasional
Wanti-wanti Roy Suryo! Minta Jokowi Ikut Saran Megawati soal Ijazah: Malin Kundang Apabila Diabaikan
59 menit lalu
Terkini Nasional
Nama Terseret di Pengadilan, Kasmudjo Akui Tak Pernah Lihat Ijazah Jokowi: Saya Tidak Membimbing!
1 jam lalu
Terkini Nasional
Demi Bela Jokowi! Peradi Datang Serahkan 16 Barang Bukti ke Polisi soal Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.