Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Sudah Jadi DPO Sejak Januari 2020, Harun Masiku Kini Jadi Buron Internasional

Senin, 2 Agustus 2021 16:13 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - KPK mengatakan Interpol telah mengeluarkan red notice terhadap Harun Masiku. Surat ini akan mempersempit ruang gerak Harun Masiku.

Dalam pengejaran terhadap Harun Masiku, KPK menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, seperti Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM serta Interpol.

KPK menyebut Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Untuk mempermudah, pencarian dan penangkapan Harun Masiku yang dinyatakan buron sejak Januari 2020 lalu.

KPK juga mengimbau kepada masyarakat, yang mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk segera melapor kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol.

Baca: KPK Ingatkan Ancaman Pasal Menghalangi Penyidikan Bagi Perintang Pencarian Masiku

Baca: Buron Selama 500 Hari, KPK: Interpol Sudah Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.

Harun Masiku kemudian dimasukan ke dalam daftar pencarian orang pada bulan Januari 2020 lalu oleh KPK.

Harun Masiku menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020 lalu.

Dalam kasus ini, KPK menduga Harun Masiku memberi suap kepada Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu anggota DPR terpilih 2019-2024.

Pengadilan tipikor dalam kasus ini telah memvonis Wahyu Setiawan 6 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul: Tersangka Suap Harun Masiku Jadi Buronan Internasional

# Wahyu Setiawan # Harun Masiku # KPK 

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Wahyu Setiawan   #Harun Masiku   #KPK

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved