Sabtu, 25 April 2026

HOT TOPIC

Rusak Ambulans dan Rebut Paksa Jenazah Pasien Covid-19, 3 Warga Jember Jadi Tersangka

Senin, 2 Agustus 2021 13:19 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak tiga warga Jember, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perusakan ambulans dan pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19.

Aksi perusakan tersebut juga sempat terekam video amatir warga dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Para tersangka pun terancam kurungan penjara selama lima tahun.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (2/8) Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pihaknya menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan.

Baca: Pelaku Perusak Ambulans dan Rebut Paksa Jenazah Covid-19 di Jember Diringkus, Terancam Penjara

Sebelumnya polisi juga sudah memeriksa lima saksi dalam kasus ini.

Adapun ketiga tersangka yakni ME (30), ES (35), dan AR (26) yang merupakan warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember.

Komang menjelaskan, ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan bersama-sama.

Mereka pun dapat terancam kurungan penjara selama lima tahun.

“Kami telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi,” papar Komang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/8/2021).

Menurut Komang, peristiwa nahas ini berawal ketika ambulans mengantar jenazah pasien Covid-19 dari rumah sakit menuju Desa PAce.

Sesampainya di rumah duka, sejumlah warga sudah berkerumun menunggu jenazah.

Tak disangka mereka memaksa agar jenazah dimakamkan tanpa protokol kesehatan.

Baca: Detik-detik Sedan Halangi Ambulans hingga Pasien Meninggal Dunia, Kini Diselidiki Polisi

Warga yang beringas kemudian melakukan perusakan ambulans.

Akibatnya, kaca sebelah kiri mengalami pecah, bodi ambulans penyok, serta alat manometer tabung oksigen juga terkena imbasnya.

Peristiwa ini juga sempat direkam oleh warga dan videonya menjadi viral di media sosial.

Polisi kemudian menyita barang bukti berupa satu unit mobil ambulans Suzuki APV, dan tiga buah pakaian milik tersangka.

Saat ini polisi sudah meningkatkan status menjadi penyidikan.

(TribunVideo.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Warga Perusak Ambulans dan Perebut Jenazah Covid-19 di Jember Terancam 5 Tahun Penjara"

Baca berita terkait lainnya

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved