HOT TOPIC
Rusak Ambulans dan Rebut Paksa Jenazah Pasien Covid-19, 3 Warga Jember Jadi Tersangka
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak tiga warga Jember, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perusakan ambulans dan pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19.
Aksi perusakan tersebut juga sempat terekam video amatir warga dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Para tersangka pun terancam kurungan penjara selama lima tahun.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (2/8) Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pihaknya menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan.
Baca: Pelaku Perusak Ambulans dan Rebut Paksa Jenazah Covid-19 di Jember Diringkus, Terancam Penjara
Sebelumnya polisi juga sudah memeriksa lima saksi dalam kasus ini.
Adapun ketiga tersangka yakni ME (30), ES (35), dan AR (26) yang merupakan warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember.
Komang menjelaskan, ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan bersama-sama.
Mereka pun dapat terancam kurungan penjara selama lima tahun.
“Kami telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi,” papar Komang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/8/2021).
Menurut Komang, peristiwa nahas ini berawal ketika ambulans mengantar jenazah pasien Covid-19 dari rumah sakit menuju Desa PAce.
Sesampainya di rumah duka, sejumlah warga sudah berkerumun menunggu jenazah.
Tak disangka mereka memaksa agar jenazah dimakamkan tanpa protokol kesehatan.
Baca: Detik-detik Sedan Halangi Ambulans hingga Pasien Meninggal Dunia, Kini Diselidiki Polisi
Warga yang beringas kemudian melakukan perusakan ambulans.
Akibatnya, kaca sebelah kiri mengalami pecah, bodi ambulans penyok, serta alat manometer tabung oksigen juga terkena imbasnya.
Peristiwa ini juga sempat direkam oleh warga dan videonya menjadi viral di media sosial.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa satu unit mobil ambulans Suzuki APV, dan tiga buah pakaian milik tersangka.
Saat ini polisi sudah meningkatkan status menjadi penyidikan.
(TribunVideo.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Warga Perusak Ambulans dan Perebut Jenazah Covid-19 di Jember Terancam 5 Tahun Penjara"
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Kronologi Maut! Kakek 4 Cucu di Surabaya Tewas Ditusuk Teman Sendiri, Cekcok Subuh Berujung Maut
10 jam lalu
Tribunnews Update
TKW Asal Ngawi Rusak Rumah Rp150 Juta Pakai Alat Berat usai Batal Menikah dengan Kekasih
Selasa, 14 April 2026
LIVE UPDATE
Jatim Bersolek, Jalur Lingkar Kaldera Tengger Dibangun, Gubernur Khofifah Siapkan Wajah Baru Bromo
Selasa, 14 April 2026
Local Experience
Sunan Giri Penyebar Islam dari Gresik Putra Ulama Asia Tengah dan Putri Penguasa Blambangan
Senin, 13 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.