LIVE UPDATE
Terbukti Korupsi, Eks Sekdaprov Riau Hanya Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Kecil dari Tuntutan JPU
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau , Yan Prana Jaya , divonis hukuman penjara 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada PN Pekanbaru, Kamis (29/7/2021).
Majelis hakim menilai Yan Prana terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan minum di Bappeda Siak tahun 2014 - 2017, sebagaimana dakwaan pertama subsider.
Selain itu, hakim juga menghukum Yan Prana Jaya membayar denda Rp50 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti hukuman pidana penjara 3 bulan.
Baca: Artis sekaligus Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan Diperiksa terkait Korupsi Bansos Covid-19
Hakim tak menghukum Yan Prana untuk membayar Uang Pengganti (UP), melainkan hanya membayar biaya perkara Rp7,5 ribu.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini, jauh lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pada 9 Juli 2021.
Saat itu, JPU menuntut Yan Prana pidana penjara 7,5 tahun.
Baca: Pejabat Dinkes Banten Korupsi Masker hingga Rp1,6 Miliar, Manipulasi Harga Satuan Jadi Rp220 Ribu
Sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut digelar dengan skema video conference.
Di ruang sidang, ada majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, tim JPU, dan tim penasehat hukum terdakwa.
Terdakwa Yan Prana, mengikuti sidang lewat virtual. Ia berada di Rutan Klas I Pekanbaru. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# LIVE UPDATE # Riau # korupsi # Jaksa Penuntut Umum (JPU) # Sekretaris Daerah
Videografer: Radifan Setiawan
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Petral Pertanyakan soal Kerugian Negara: Perhitungan Masih Dilakukan
Jumat, 10 April 2026
LIVE UPDATE
Hari Pertama ASN Jakarta WFH, Pelayanan di Kantor Camat Kebayoran Baru Tetap Berjalan
Jumat, 10 April 2026
LIVE UPDATE
Perjuangan Anak Ojol Lolos SNBP Kedokteran Unila, Sang Rektor Sampai Datang Langsung ke Rumahnya
Jumat, 10 April 2026
LIVE UPDATE
Donald Trump Tetap Optimis Kesepakatan Damai akan Tercapai meski Geram Sebut Iran Tidak Terhormat
Jumat, 10 April 2026
LIVE UPDATE
Syawalan di Bantul, Gubernur DIY Singgung Pengabdian ASN dan Target Pertumbuhan Ekonomi
Jumat, 10 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.