Kamis, 9 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Coba Makan di Warung Pecel Lele 20 Menit, Bima Arya: Waktunya Cukup, Tapi seperti Kesiangan Sahur

Rabu, 28 Juli 2021 16:20 WIB
Kompas TV

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah kini memberikan kelonggaran dalam penerapan PPKM Level 4.

Salah satunya adalah warga kini boleh makan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, dan lapak terbuka.

Dalam peraturan PPKM Level 4 diperbolehkan makan di tempat di warung makan kaki lima dengan batas waktu 20 menit.

Wali Kota Bogor Bima Arya terlihat menyempatkan diri untuk mampir di salah satu warung makan pecel lele di Kota Bogor pada Selasa (27/7/2021).

Dalam kesempatan itu, Bima Arya mencoba untuk menerapkan aturan makan 20 menit di warung tenda tersebut.

Baca: Polemik Makan 20 Menit, Jennifer Jill Dituntut 6 Bulan Penjara, John Terry Mundur dari Aston Villa

Wali Kota Bogor ini juga ingin memastikan berapa lama setiap orang dapat menghabiskan waktu makan di tempat.

Reaksi Bima pun cukup menggelitik setelah mencoba makan pecel lele dalam waktu 20 menit.

"Saya coba makan di warung Pecel Lele Berkah Jalan Dadali. Waktunya memang cukup, tapi rasanya seperti kesiangan sahur dan imsak sisa 20 menit lagi," kata Bima Arya seperti yang dikutip dari akun Instagram miliknya @bimaaryasugiarto, Rabu (28/7/2021).

Dikutip dari KompasTV, tak hanya mencoba makan dengan waktu 20 menit, Politisi PAN ini juga mensosialisasikan peraturan baru PPKM Level 4 terkait pelonggaran bagi pedagang makanan di warung makan, kaki lima, dan lapak jajanan.

"Dalam aturan PPKM yang diperpanjang Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri, warung makan kaki lima boleh buka dan bisa makan di tempat," ujarnya.

"Tapi agar tetap menjaga prokes (protokol kesehatan), dibatasi maksimal pengunjung 3 orang dan waktu makan 20 menit," lanjutnya.

Baca: Makan di Tempat Hanya 20 Menit Tuai Pro Kontra, Mendagri dan Satgas Beri Penjelasan

Bima menuturkan, adanya kelonggaran aturan PPKM Level 4 ini untuk memberikan kesempatan bagi usaha kecil agar tetap bisa memperoleh pendapatan hariannya.

"Tidak mudah memang, baik praktek maupun pengawasannya. Tapi ini untuk mengurangi resiko penularan ketika makan. Banyak yang tetap memilih untuk membawa pulang pesanan makanannya. Lebih aman," jelasnya.

Tak lupa Bima juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak lengah dan selalu waspada terhadap penularan Covid-19.

Tetap utamakan protokol kesehatan dimanapun berada.

Seperti diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan) dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Penjual diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Ini untuk berikan kesempatan bagi usaha kecil untuk tetap bisa memperoleh pendapatan hariannya.(Tribun-video.com/ KompasTV)

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Bima Arya Coba Makan di Warung Pecel Lele 20 Menit: Waktunya Cukup, Tapi Seperti Kesiangan Sahur"

Baca berita terkait lainnya

Reporter: Rena Laila Wuri
Sumber: Kompas TV

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved