Kabar Selebriti
Ikan Arwana Rekannya Dicuri, Irfan Hakim Menangis di Mapolres Bogor
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUN-VIDEO.COM, CIBINONG - Artis sekaligus pecinta satwa Irfan Hakim menangis di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (27/7/2021).
Peristiwa ini terjadi ketika Irfan Hakim menghadiri rilis pengungkapan kasus pencurian ikan arwana yang melibatkan karyawan rekannya yang juga pecinta satwa di Cibinong, Bogor.
Irfan mulai meneteskan air matanya setelah tahu bahwa pelaku pencurian ikan arwana yang ditangkap polisi ternyata orang yang dia kenal.
Pelaku pencurian ini ternyata merupakan karyawan dari pemilik budidaya arwana yang merupakan sahabat Irfan Hakim.
"Saya suka ngobrol juga (dengan pelaku), berinteraksi, ketika panen saya bercanda, ngobrol ketika perawatan ikan. Tapi ketika tahu pelakunya siapa, tadi saya ketemu, kalau tidak ketemu di situ waduh pak, saya kesal sekali," kata Irfan Hakim.
Tetesan air mata Irfan Hakim memuncak ketika dia menceritakan sosok korban KE yang merupakan sahabat sesama pecinta arwana tersebut.
KE ini, kata Irfan, sudah membudidayakan arwana sejak 1970 yang mana saat itu ikan arwana masih banyak dikonsumsi orang.
Baca: Sudah Anggap Saudara, Irfan Hakim Ceritakan Kenangan Bersama Syekh Ali Jaber
Baca: Pekerja Bisnis Kuliner Irfan Hakim yang Biasa Pegang Nampan Kini Dipekerjakan untuk Edit Video
Selama puluhan tahun, sahabat Irfan Hakim ini melestarikan ikan arwana didampingi oleh orang-orang kepercayaannya.
"Sayang sekali salah satu orang kepercayaannya justru menghianati beliau. Saya agak emosi karena saya tahu apa yang dilakukan sahabat saya KE. Beliau betapa cinta dengan arwana," kata Irfan Hakim sambil terisak.
Diketahui, dalam kasus pencurian ikan arwana dengan lokasi budidaya di Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor ini ditangkap sebanyak dua orang pelaku.
Salah satu pelaku merupakan karyawan orang kepercayaan yang sudah bekerja sejak 2015 silam inisial UG (30) dan satu orang lagi yang merupakan penadahnya inisial ES (29).
"UG ternyata tidak bekerja sendirian, dia bersama dengan karyawannya dua orang yaitu WH dan UY. WH dan UY ini masih DPO (dalam pencarian orang) kita," kata Kapolres Bogor AKBP Harun.
Untuk tersangka UG, WH (DPO) dan UY ( DPO) dijerat dengan pasal 363 KUHP atau pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan penadah tersangka ES dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ikan Arwana Rekannya Dicuri, Irfan Hakim Menangis di Mapolres Bogor
# pencurian # arwana # Irfan Hakim # Mapolres Bogor
Video Production: Restu Riyawan
Sumber: Tribunnews Bogor
Live Update
Prajurit TNI Curi Kotak Amal Masjid untuk Ongkos Pulang: Habis uang untuk Jenguk Orangtua Sakit
2 hari lalu
Live Update
Polisi Buleleng Tangkap Komplotan Pelaku Pencurian Motor, Amankan Barang Bukti dan Tersangka
2 hari lalu
Live Update
Kabel Listrik PLN Digasak Maling, Rumah Warga di Kecamatan Rumpin Bogor Gelap Gulita
5 hari lalu
Tribunnews Update
Detik-detik Hansip Ditembak Mati Pencuri saat Berupaya Gagalkan Pencurian Motor di Cakung
5 hari lalu
Live Update
Kasus Penganiayaan dan Pencurian di Jembrana Bali Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.