Terkini Metropolitan
Penimbun Tabung Oksigen di Tangerang Dibekuk, Dicat Ulang Bekas Karbon Dioksida Kelabui Korbannya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBU-VIDEO.COM, TANGERANG - Semenjak pandemi Covid-19, banyak warga Indonesia yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang.
Seperti yang dilakukan oleh IF (27), yang tega menimbun alat kesehatan yang merugikan pasien Covid-19 demi keuntungan sendiri.
Beruntung, aksinya yang baru berjalan satu bulan itu dihentikan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (22/7/2021).
Dalam penggerebekan, polisi menemukan sejumlah alat kesehatan yang ditimbun IF di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Baca: Polres Metro Jakarta Barat Gerebek Ruko Penimbun Obat di Kalideres, Sengaja untuk Naikan Harga Jual
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, tersangka IF menjual alat kesehatan tersebut secara online.
"Dia melakukan berdagang dan menjual sekaligus menumpuk alat kesehatan. Yang mana selama ini alat-alat ini dibutuhkan saat pandemi, seperti tabung oksigen. Dia tumpuk dan dijual secara online," jelas Denoijiu, Senin (26/7/2021).
Alat kesehatan yang ditimbun antara lain tabung oksigen, regulator oksigen, masker medis, sarung tangan medis, obat-obatan untuk perawatan pasien Covid-19, sampai vitamin.
Parahnya lagi, IF mematok harga jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang biasa dijual di pasaran.
"Misalkan saja untuk tabung oksigen ini dia jual satunya sampai Rp 4.500.000 padahal harga normalnya itu hanya Rp 400 sampai 500 ribu," sambung Deonijiu.
Tidak puas meraup untung, IF pun nekat menyulap tabung yang dulunya berwarna merah dan berisi Co2 menjadi menyerupai tabung oksigen.
Tabung tersebut dicat ulang menjadi warna putih untuk mengelabui korbannya.
"Tabung ini sebenarnya warna merah, untuk Co2 malah digunakan untuk o2 (oksigen) ini sudah tidak pada tempatnya," ujar Deonijiu.
Baca: Sindikat Penimbun Obat untuk Pasien Covid-19 Terbongkar, Pelaku Menjual dengan Harga Lebih Tinggi
Kasus yang menjeratnya pun tidak berhenti di sana, ternyata IF juga seorang pecandu narkoba.
IF juga mengedarkan barang haram tersebut ke kawasan Jabodetabek.
Atas perbuatannya, IF disangkakan pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Soal penimbunan alat kesehatan, IF dijerat pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 Undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.
"Untuk pidana narkotikanya dapat dipidana dengan hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun," pungkas Deonijiu. (*)
Sumber: TribunJakarta
Seleb
PINKAN MAMBO Bawa Berkah Pedagang, Live Tiktok di Pinggir Jalan Picu Keramaian
Minggu, 5 April 2026
Mancanegara
Warga Geruduk Rumah Doa di Teluknaga Tangerang seusai Ibadah Jumat Agung, Minta Ditutup Permanen
Minggu, 5 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ammar Zoni Ingat sang Anak, Menyesal telah Buang Waktu sebagai Bapak Gegara Konsumsi Narkoba
Kamis, 2 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Sumpah Ammar Zoni Tegaskan Bukan Bandar: Narkoba di Rutan Salemba Mudah Didapat Seperti Beli Kacang
Kamis, 2 April 2026
Nasional
PANAS DI DPR! Jenderal Polri Disemprot hingga Ditunjuk-tunjuk: Berantas Narkoba, Kok Jadi Bandar!
Kamis, 2 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.