Selasa, 13 Mei 2025

Virus Corona

Program Keluarga Harapan (PKH), Program Pemberian Bantuan Sosial Bersyarat kepada Keluarga Miskin

Senin, 26 Juli 2021 22:31 WIB
TribunnewsWiki

TRIBUN-VIDEO.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Program ini telah dijalankan Pemerintah Indonesia sejak tahun 2007 melalui Kementerian Sosial RI.

PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

Jumlah penerima PKH meningkat setiap tahunnya.

Hingga tahun 2020, sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan anggaran Rp. 36,9 Triliun.

Pada tahun 2021, bantuan PKH juga disalurkan untuk membantu masyarakat terdampat pandemi Covid-19.

Program bantuan sosial (bansos) ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Tujuan PKH

1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan.

3. Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

4. Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.

5. Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada keluarga penerima manfaat.

Cakupan PKH

Berikut ini cakupan PKH tahun 2007 hingga 2020:

- Pada PJP Tahun 2010 - 2014 terjadi peningkatan target beneficiaries dan alokasi budget PKH, melampaui baseline target perencanaan
- Pelaksanaan PKH tahun 2016 sebanyak 5.981.528 keluarga dengan anggaran sebesar Rp. 7,6 Triliun
- Jumlah penerima PKH tahun 2017 sebanyak 6.228.810 keluarga dengan anggaran sebesar Rp. 11,3 Triliun
- Jumlah penerima PKH tahun 2018 sebanyak 10.000.232 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 17,5 Triliun
- Jumlah penerima PKH tahun 2019 sebanyak 9.841.270 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 32,7 Triliun
- Jumlah penerima PKH tahun 2020 sebanyak 10.000.000 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 36,9 Triliun

Besaran Bantuan PKH 2021

- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp. 3.000.000,- 

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp. 3.000.000,-

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 900.000,-

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp. 1.500.000,-

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp. 2.000.000,-

- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp. 2.400.000,-

- Kategori Lanjut Usia: Rp. 2.400.000,-

Alur Pendaftaran

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Cara Cek Penerima

1. Pertama buka link cekbansos.kemensos.go.id.

2. Kemudian masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Setelah itu masukkan kode pada kolom

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru

6. Setelah itu tekan tombol "cari" data

(TribunnewsWiki/cva)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki dengan judul Program Keluarga Harapan (PKH)

Editor: Radifan Setiawan
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: TribunnewsWiki

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved