TRIBUNNEWS UPDATE
3 Pelaku Pemalsuan Surat Test PCR di Lombok Ditangkap, Terungkap karena Tak Pakai Stempel Basah
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus jual beli surat PCR palsu di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini telah diungkap petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid.
Kasus terungkap saat surat disebut tak menggunakan stempel basah.
Namu, surat tersebut diinformasikan menggunakan hasil pemindaian.
Dilansir Kompas.com, Tiga orang tersangka tersebut kini telah ditangkap tim Reskrim Polres Lombok Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana, memberi penjelasan.
Seorang petugas bandara berinisial D, mengaku telah menaruh kecurigaan terhadap surat PCR yang dimiliki seorang penumpang.
Kecurigaan terlihat pada stempel surat.
Petugas menyebut surat itu tak menggunakan stempel basah, melainkan hasil pemindaian.
"Awal mulanya petugas KKP memeriksa dokumen ARO, dan menemukan kejanggalan dalam surat tersebut saat validasi tidak menggunakan stempel basah," ujar Indra
Selain itu, surat tersbeut juga mengatasnamakan sebuh rumah sakit wi wilayah Mataram.
"Surat PCR-nya ini mengatasnamakan salah satu instansi rumah sakit di Mataram," ucapnya
Tim Reskrim Polres Lombok Tengah, akhirnya menangkap 3 orang pelaku.
Ketiganya yakni berinisial MF, PE, dan ARO.
Baca: OB Puskesmas di Indramayu Cetak Surat Swab Palsu, Dijual Rp 150 ribu untuk Kegiatan Perjalanan
Seluruhnya diinformasikan memiliki peran yang berbeda.
MF disebut berperan sebagai pembuat surat palsu.
Sedangkan PE menjadi penghubung.
Adapun ARO adalah pengguna jasa PCR palsu tersebut.
Indra menyebut, surat sudah terjual kepada empat orang.
Sebagai penghubung, PE mendapat Rp400.000. MF yang menjadi pembuat memperoleh Rp100.000.
Kini Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka ARO dan PE sebagai pengguna dan penyalur dijerat Pasal 263 Ayat 2 Sub Pasal 263 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sedangkan MF disangkakan Pasal 263 Ayat 1 sub Pasal 263 Ayat 1 KUHP.
Polisi kini diinformasikan masih memburu seorang pelaku yang berperan sebagai penghubung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jual Beli Surat PCR Palsu Terbongkar, Petugas Awalnya Temukan Kejanggalan di Bagian Stempel
# TRIBUNNEWS UPDATE # Lombok # test PCR palsu # Nusa Tenggara Barat
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Rangkuman Perang India-Pakistan: Islamabad Balas New Delhi dengan Rudal, AS Umumkan Gencatan Senjata
2 jam lalu
Tribunnews Update
Orangtua dari Pasien Disabilitas yang Diduga Dilecehkan Perawat RS Buka Suara: Anak Saya Trauma
2 jam lalu
Tribunnews Update
Perawat di Rumah Sakit Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Pasien Disabilitas di Ruang Isola
2 jam lalu
Tribunnews Update
India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata setelah Dimediasi AS, Trump: Saya Sangat Gembira
2 jam lalu
Tribunnews Update
Perawat RS di Cirebon Diduga Lecehkan Pasien Disabilitas 3 Kali, Ibu Korban Akui Sang Anak Trauma
3 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.