Minggu, 12 April 2026

HOT TOPIC

Tersangka Pembunuhan Anggota Ormas oleh Debt Collector di Bali Bertambah Jadi 7 Orang

Senin, 26 Juli 2021 20:13 WIB
Tribun Bali

TRIBUN-VIDEO.COM - Aparat kepolisian di Denpasar, Bali telah berhari-hari melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus pembunuhan seorang anggota ormas.

Pembunuhan itu dilakukan oleh sekelompok debt collector (penagih utang) yang dipicu permasalahan utang-piutang pribadi.

Kini total ada tujuh orang yang ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan dengan pengeroyokan itu.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Gede Budiarsana (34) dikeroyok bersama kakaknya berinisial GW alias JD pada Jumat (23/7) sore.

Sebelumnya, di hari yang sama, pihak kepolisian langsung berhasil menangkap lima orang terkait peristiwa ini.

Di hari berikutnya, pelaku bertambah menjadi enam orang dan seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari Tribun-Bali.com, hari ini, Senin (26/7), aparat kembali menetap satu pelaku sehingga total ada tujuh orang tersangka kasus pembunuhan Gede.

Dua diantaranya merupakan warga asal Bali dan lima orang lainnya dari Ambon, Maluku.

"Sampai hari ini ada tujuh orang yang ditetapkan tersangka. Mereka semua sudah diamankan pihak Satreskrim Polresta Denpasar," ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin 26 Juli 2021.

Jansen lantas mengungkap peran masing-masing dari ketujuh tersangka.

I Wayan S (40) yang menjadi eksekutor pembunuhan Gede dan ditetapkan sebagai pelaku utama.

Baca: Polemik Limit Kartu Kredit Bos BUMN Mencapai Rp30 Miliar, Stafsus Erick Thohir Tegas Membantah

Kemudian, Benny Bakarbessy (42) menjadi otak penyerangan sekaligus Direktur dari perusahaan dept collector.

"Dari ketujuh orang, enam orang itu menjadi pelaku pengeroyokan secara bersama-sama dan satu lagi sebagai pelaku pembunuhan yakni WS,"

"Pelaku WS mengaku melakukan aksi penebasan menggunakan pedang sebanyak tiga kali," tambah Jansen.

Sementara itu, pelaku pengeroyokan yakni I Gusti Bagus Chritian Alevanto alias Evan (23).

Kemudian, Fendi Kainama (31), Jos Bus Likumahwa (30), Gerson Pati Waelapea (27) dan Dominggus Benny Bakar alias Boncu (23).

Atas perbuatan mereka, ketujuh tersangka dikenai pasal pengeroyokan secara terang-terangan dan terancam penjara pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.

Untuk diketahui, korban Gede Budiarsana bersama kakaknya, GW alias JD dikeroyok kelompok debt collector pada Jumat (23/7) sekira pukul 15.00 WITA lalu.

Saat itu, kakaknya berhasil kabur meski menerima luka di kepalanya, namun nahas Gede tidak bisa menyelamatkan diri dan meninggal di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat menegaskan kasus ini dilatarbelakangi masalah pribadi.

Yakni tarik menarik sepeda motor yang terkendala pembayarannya dan tidak ada kaitannya dengan ormas yang diikuti oleh korban.

"Ini bukan masalah ormas, tapi ini masalah pribadi masing-masing. Nggak ada hubungannya dengan sebuah ormas di Bali, atau ormas apalah."

"Nggak ada. Ini antara kelompok debitur dan kreditur. Masalah terik menarik finance. Bukan ada masalah perang apa. Nggak ada," tegasnya.(Tribun-video.com/Tribun-Bali.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul UPDATE: Polresta Denpasar Tetapkan 7 Orang Sebagai Pelaku, Jansen: Ada yang Mengeroyok dan Membunuh

# HOT TOPIC # pembunuhan # debt collector # Bali # Denpasar

Editor: fajri digit sholikhawan
Sumber: Tribun Bali

Tags
   #HOT TOPIC   #pembunuhan   #debt collector   #Bali   #Denpasar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved