Jumat, 15 Mei 2026

Virus Corona

Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus, Berikut Perbedaan PPKM Level 1 sampai 4

Senin, 26 Juli 2021 19:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Simak perbedaan PPKM level 1 sampai 4 dalam artikel ini.

Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat, melainkan jadi PPKM dengan empat level.

Sebagai informasi, awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Setelah berakhir, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan, tapi dengan mengganti istilah menjadi PPKM Level 4.

PPKM Level 4 berlaku mulai 21 hingga 25 Juli 2021.

Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Perbedaan Daerah yang Menerapkan PPKM Level 1-4

Berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan mengacu Badan Kesehatan Dunia (WHO), daerah yang dilabeli dengan level 1-4 dijelaskan sebagai daerah dengan kondisi.

Daerah dengan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali.

Sejumlah daerah di Jawa-Bali telah ditetapkan sebagai daerah PPKM level 3 dan 4 oleh pemerintah.

Daftar tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus, Berikut Perbedaan PPKM Level 1 sampai 4

Editor: Radifan Setiawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved