TribunnewsWiki
PPKM Level 3, Upaya yang Dikeluarkan Pemerintah untuk Mengatasi Lonjakan Kasus Covid-19
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 merupakan sebuah upaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi kasus lonjakan kasus COVID-19.
Sebelum dikeluarkan aturan PPKM level 3, ada pula PPKM level 4.
Aturan PPKM level 3 dan 4 tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan tersebut diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021).
Pemberlakuan PPKM itu pun dimulai dari hari Minggu (25/7/2021).
Perbedaan
Level 3: Terdapat 50-150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 4: Terdapat lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Baca: Pedagang di Kawasan Wisata Surabaya Kibarkan Bendera Putih saat PPKM: Keuangan Kami Hancur Total
Baca: Menteri Hukum dan HAM Perketat Aturan, TKA Resmi Dilarang Masuk ke Indonesia Selama PPKM
Wilayah
Berikut ini daftar wilayah yang berada dalam Level 3:
- Aceh: Kota Banda Aceh
- Sumatera Utara: Kota Sibolga
- Sumatera Barat: Kota Solok
- Riau: Kota Pekanbaru
- Kepulauan Riau: Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan
- Jambi: Kota Jambi
- Sumatera Selatan: Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
- Bengkulu: Kota Bengkulu
- Lampung: Kota Metro
- Kalimantan Tengah: Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, dan Kota Palangkaraya
- Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan
- Sulawesi Utara: Kota Manado dan Kota Tomohon
- Sulawesi Tengah: Kota Palu
- Sulawesi Tenggara: Kota Kendari
- Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo
- Maluku: Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon
- Papua: Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura
- Papua Barat: Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki dengan judul: PPKM Level 3
# Tito Karnavian # PPKM Level 3 # PPKM Level 4
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: TribunnewsWiki
Regional
Anggota KKB Penembak Rombongan Tito Karnavian pada 2012 Ditangkap Polisi, Pelaku Dilumpuhkan
Sabtu, 4 April 2026
Tribunnews Update
Jejak Kejahatan Pentolan KKB Pulan Wonda di Papua, Pernah Serang Kapolda hingga Bunuh Polisi & Sipil
Sabtu, 4 April 2026
Tribunnews Update
Pentolan KKB Pulan Wonda Penembak Rombongan Tito Karnavian Ditangkap di Papua, Kaki Dilumpuhkan
Sabtu, 4 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Mendagri Tito Karnavian Pastikan Kebijakan WFH Satu Hari Sepekan Kemungkinan Diumumkan Besok
Senin, 30 Maret 2026
Pemerintah Estimasi Kebutuhan Rehabilitasi Sumatera Capai Rp130 Triliun
Rabu, 25 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.