Terkini Nasional
Ini 4 Pertimbangan Pemerintah Longgarkan PPKM, Tren Kasus Covid-19 hingga Dampak Sosial Ekonomi
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau PPKM Level 4 akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan relaksasi kegiatan masyarakat ini ditindaklanjuti dengan menetapkan kapasitas serta jam operasional usaha mikro masyarakat.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menyampaikan kebijakan relaksasi ini sudah mencakup empat komponen pertimbangan relaksasi kegiatan masyarakat yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).
"Pemerintah berusaha semaksimal mungkin menjalankan kendali gas dan remnya, secara presisi baik dari data dan fakta di lapangan," ujarnya di Graha BNPB, Kamis (22/7/2021), dikutip dari laman Covid19.go.id.
Berikut empat pertimbangan pelonggaran PPKM Level 4 tersebut:
1. Perhitungan tren kasus dan indikator epidemiologis lainnya
Angka keterisian tempat tidur/bed of ratio (BOR) dan penambahan kasus positif harian yang terus mengalami penurunan.
Serta menetapkan prasyarat pelonggaran dengan melihat perkembangan kasus ke depan.
Baca: PPKM Level 4, Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Bali Disesuaikan Kriteria Level Situasi Pandemi
2. Kapasitas manajemen sistem kesehatan dua arah melingkupi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta
Yaitu dengan melakukan upaya konversi tempat tidur, pembangunan rumah sakit darurat dan lapangan, maupun kemitraan dengan penyedia jasa Telemedicine.
3. Aspirasi dan perilaku masyarakat dengan terlihatnya tren penurunan mobilitas masyarakat
Serta keluhan masyarakat untuk segera merelaksasikan pembatasan yang cukup ketat selama satu bulan terakhir.
4. Dampak sosial ekonomi khususnya bagi masyarakat dengan pendapatan ekonomi menengah ke bawah dan usaha mikro
Saat ini, pemerintah berusaha sebaik mungkin baik dengan melakukan monitoring, persiapan, maupun mensosialisasikan prosedur relaksasi.
Hal itu agar seluruh elemen masyarakat siap menjalankan kebijakan yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Selanjutnya, setelah relaksasi dijalankan, maka akan dilakukan evaluasi setelah hari ke-10 sampai dengan hari ke-14.
Sehingga, masyarakat diminta tetap waspada hingga kondisi terkendali dan relaksasi dapat dilakukan dengan baik.
"Perlu diingat, melakukan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi Covid-19 terjadi."
"Akan tetapi, secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru, sekaligus siap jika harus dilakukan pengetatan kembali," jelas Wiku. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini 4 Pertimbangan Pemerintah Longgarkan PPKM, Tren Kasus Covid-19 hingga Dampak Sosial Ekonomi
# PPKM Darurat # kasus Covid-19 # sosial ekonomi # Presiden Joko Widodo
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Rismon Tantang Roy Suryo Debat Berdua soal Kasus Ijazah Jokowi, Sentil agar Fokus & Tak Ngelantur
Jumat, 17 April 2026
Nasional
Pernyataan Dokter Tifa Terkait Ijazah Jokowi: Harusnya Ditunjukkan Sepuasnya Jika Memang Asli
Rabu, 24 Desember 2025
Live Update
Susenas 2024, Pengeluaran Terbesar Warga Fakfak Papua Barat untuk Rokok, Kalahkan Belanja Beras
Senin, 25 Agustus 2025
Tribunnews Update
1 Kasus Covid-19 Ditemukan di Yogyakarta, Aktifkan Sistem Kewaspadaan Warga Diminta Pakai Masker
Kamis, 12 Juni 2025
Tribun Video Update
Bertemu Prabowo di Istana, Menkes Budi Gunadi Bahas Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia
Rabu, 4 Juni 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.