Selasa, 21 April 2026

Terkini Daerah

Gadis 17 Tahun di NTB Jadi Korban Perdagangan Orang, Identitas Dipalsukan hingga Dihamili Tekong

Kamis, 22 Juli 2021 20:35 WIB
Tribun Lombok

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUN-VIDEO.COM – Anak gadis berinisial PPD (17), asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Korban bersama 6 orang lainnya hendak dikirim ke Timur Tengah oleh tekong berinisial LS (48), asal Lombok Timur.

Sebelum diberangkatkan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), identitas korban dipalsukan oleh pelaku LS.

Baca: 2 Pelaku Pembunuhan Pria yang Jasadnya Terbakar di Maros Ditangkap, Diduga Terkait Perdagangan Orang

Tidak hanya itu, korban PPD diduga menjadi korban pelecehan seksual si tekong.

Dia sempat disekap di rumah pelaku dan dirudapaksa sampai hamil.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, kejadian itu bermula pada bulan Mei 2021, di Dusun Ombe Dese, Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.

Tersangka lain berinisial F merekrut korban PPD yang masih berusia 17 tahun.

”Dia direkrut untuk dipekerjakan ke luar negeri yaitu ke negara Timur Tengah,” ungkap Hari Brata, dalam keterangan pers, Kamis (21/7/2021).

Setelah direkrut, tersangka F memperkenalkan korban PPD ke sponsornya yang berinisial LS.

Kemudian LS membuatkan dokumen palsu berupa KTP dan kartu keluarga palsu.

Baca: Anggota DPRD Kota Bekasi Minta Maaf, Anaknya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan dan Perdagangan Orang

Dimana tanggal lahir korban diubah, semula 15 Februari 2004 menjadi 15 Februari 1998.

”Alamat korban juga diubah, yang semula di Lombok Barat menjadi Lombok Timur,” beberanya.

Setelah dokumen kependudukan rampung, korban bersama 6 calon PMI lainnya diberangkatkan ke Kabupaten Sumbawa Besar menggunakan mobil untuk pembuatan paspor.

Mereka bertujuh merupakan perempuan yang hendak dikirim menjadi PMI secara ilegal.

Sebagian masih berusia anak-anak, sebagian sudah berusia dewasa.

”Setelah pembuatan paspor ke-7 korban ini, termasuk PPD pulang ke Lombok,” katanya.

Ke-6 orang perempuan lainnya langsung pulang ke rumah masing-masing, kecuali PPD.

Dia tidak langsung pulang karena rumahnya jauh di Lombok Barat.

Dia pun ditampung sementara di rumah LS.

Selama berada di rumah si tekong, korban disekap selama beberapa minggu.

Baca: VIDEO Detik-detik Penangkapan Pelaku Perdagangan Orang, Korban Dijanjikan Iming-iming Upah Besar

”Korban diduga disetubuhi oleh tersangka LS. Saat ini kondisinya hamil,” ungkap Brata.

Paspor korban PPD serta tiga orang lainnya sudah jadi dan langsung dikirim ke Jakarta guna proses pemberangkatan ke luar negeri.

Sementara tiga orang korban lainnya tidak bisa membuat paspor karena terkendala perekaman di KTP elektronik.

”Modus operandinya pelaku menampung, mengirim, memindahkan korban, dan selanjutnya merubah identitas korban mulai dari tanggal lahir hingga alamat korban,” katanya.

Setelah mendapat laporan kejadian tersebut, tim Polda NTB menangkap pelaku di rumahnya.

Dari hasil penggeledehan, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paspor dan 1 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Satu bendel dokumen korban atas nama PPD yang dipalsukan.

Satu bendel dokumen korban yang asli.

Kemudian 23 jenis pakaian korban yang masih tertinggal di rumah pelaku LS.

Selanjutnya 17 lembar pas photo calon PMI, 24 dokumen calon PMI yang belum melakukan pasporan.

Juga 25 KTP calon PMI, serta tiga bendel dokumen calon PMI yang sudah dilakukan pasporan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menambahkan, atas perbuatannya, LS menjadi tersangka dalam kasus TPPO anak di bawah umur.

Baca: Sempat Minta Tolong Lewat WA, Wanita di Jayapura Sempat Dirudapaksa sebelum Dibunuh di Kamarnya

Dia terancam dijerat pasal 6, pasal 10 dan atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” katanya. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Gadis 17 Tahun di NTB Jadi Korban Perdagangan Orang, Identitas Dipalsukan hingga Dihamili Tekong

# NTB # perdagangan orang # Timur Tengah # pelecehan seksual # Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Dimas HayyuAsa
Sumber: Tribun Lombok

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved