Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Rektor UI Ari Kuncoro Mengundurkan Diri dari Jabatan Komisaris BUMN, Fahri Hamzah: Tolong Diam Ya

Kamis, 22 Juli 2021 18:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah menjadi polemik, Rektor Universitas Indonesia, Prof Ari Kuncoro akhirnya mengundurkan diri sebagai Wakil Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu disampaikan secara resmi oleh BRI melalui surat yang beredar di sejumlah media.

Seperti diketahui Ari, Kuncoro ramai dibicarakan setelah posisinya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI dipetanyakan karena merangkap jabatan.

Pernyataan terkait mundurnya Ari Kuncoro dari jabatan Wakil Komisaris Utama bank berpelat merah tersebut dirilis pihak BRI hari ini, Kamis (22/7/2021).

Sehubungan dengan itu, perseroan menerbitkan keterbukaan informasi yang dapat di akses pada situs web bursa efek dan perseroan.

Pernyataan tersebut juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah melalui akun Twitter-nya @Fahrihamzah.

"Rektor UI sudah mundur, tolong diam ya (emoji tertawa)" cuit Fahri.

Diketahui, Rektor UI, Ari Kuncoro sebelumnya menjadi sorotan karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen BRI.

Merujuk aturan sebelumnya, apa yang dilakukan Ari tersebut merupakan pelanggaran.

Baca: Kekayaan & Sosok Ari Kuncoro, Rektor UI yang Sempat Rangkap Jabatan hingga Buat Jokowi Ubah Aturan

Baca: Rangkap Jabatan Rektor UI Tuai Polemik, Ari Kuncoro Putuskan Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris BRI

Namun, alih-alih mencopot Ari dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, Pemerintah justru mengubah aturan yang berlaku.

Dikutip dari Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengubah Peraturan Pemerintah (PP) 68 Tahun 2013 menjadi PP 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Dalam Pasal 39 (c) PP Nomor 75 Tahun 2021, tertulis bahwa rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Padahal, pada aturan sebelumnya, Pasal 35 (c) PP Nomor 68 Tahun 2013, rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Merujuk revisi tersebut, rangkap jabatan rektor atau wakil rektor yang dilarang hanya terbatas pada posisi direksi.

Sedangkan untuk posisi untuk komisaris tidak dilarang secara spesifik.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS - Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Posisi Komisaris BUMN

# Rektor UI # Ari Kuncoro # Wakil Komisaris Bank BRI

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved