Terkini Nasional
Airlangga Hartarto Beberkan Alasan Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Menjadi PPKM per Level
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengungkap alasan di balik pergantian istilah PPKM Darurat menjadi PPKM dengan level-level.
Airlangga mengatakan pemerintah melakukan pergantian karena mengikuti arahan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).
Selain itu, pergantian istilah tersebut juga dikarenakan adanya permintaan dari para gubernur dan publik untuk mengubah istilah PPKM Darurat.
"Terkait dengan level memang kita mengikuti apa yang diarahkan oleh WHO dan kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons," ujar Airlangga, dalam konferensi pers terkait perpanjangan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).
Baca: Alasan Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi Per Level: Permintaan Para Gubernur dan Publik
"Istilah darurat itu memang kita harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4 karena memang ini ada permintaan juga dalam ratas dengan para gubernur, dimana para gubernur juga mengusulkan bahwa istilahnya diubah. Demikian pula dari publik," imbuhnya.
Airlangga menjelaskan bahwa terdapat kriteria-kriteria yang dijadikan acuan dalam menentukan level di PPKM.
Salah satunya kriterianya adalah kasus konfirmasi. Dia mencontohkan suatu kota akan menerapkan PPKM level 4 apabila kasus konfirmasi positifnya per 100 ribu penduduk itu di atas 150.
Kemudian tingkat perawatan per 100 ribu penduduk di atas 30.
Baca: Apa Itu PPKM Level 4? Berikut Daftar Kabupaten dan Kota yang Melaksanakannya
"Kemudian juga untuk kita melihat kemampuan terbatas daripada testing positif. Kemudian mendorong kontak tracing-nya dan terkait dengan BOR-nya," ungkapnya.
"Sehingga apabila salah satu dari kriteria tersebut yang kena, itu kita masukkan dalam level 4. Level 4 ini di Kemenkes ada secara harian sehingga kita juga menjaga berdasarkan data mingguannya sehingga kita bisa menentukan jumlah-jumlah kotanya kemudian," imbuh Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa kriteria level PPKM sudah tercantum dengan jelas dalam Instruksi Mendagri.
"Agar mendapatkan kejelasan antara kapan kita masuk dalam level 1, kapan level 2, dan kapan level 3, dan kapan level 4. Di dalam Inmendagri ini sudah kita bedakan antara level 4 dan level 3 dengan kriteria yang jelas dan diberikan jumlah target, karena ini penting untuk memonitor," tandasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Alasan Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Menjadi PPKM Per Level
# Airlangga Hartarto # PPKM # Pemerintah # Organisasi Kesehatan Dunia # Gubernur
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Capek Nyetir! Gubernur Kaltim Ingin Kursi Pijat Rp125 Juta, Anggaran Disorot Mahasiswa
2 hari lalu
LIVE UPDATE
Rano Karno Tertibkan Parkir di Kawasan Depo MRT Lebak Bulus, Cangkul Tanah hingga Copot Rambu
2 hari lalu
Terkini Nasional
Pernyataan Gubernur Kaltim Rudy Masud Disorot, Ogah Temui Massa Aksi karena Dinilai Berisiko
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.