Terkini Nasional
Kebijakan PPKM Level 4 akan Mulai Dilonggarkan Bila Kasus Penularan Covid-19 Menurun pada 26 Juli
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah kini tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pembatasan di Jawa dan Bali sekarang bernama menjadi PPKM Level 4.
PPKM level 4 mulai berlaku 21 Juli 2021 dan akan berakhir 25 Juli 2021.
Kebijakan PPKM Level 4 ini akan mulai dilonggarkan bila kasus penularan Covid-19 menurun pada 26 Juli 2021.
Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
Nama baru PPKM disematkan dalam judul instruksi tersebut.
Baca: Pengakuan Pengusaha yang Coret Mobilnya saat Terjaring Razia PPKM, Mengaku Kesal, Kini Minta Maaf
"Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali," bunyi nama instruksi baru yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perubahan nama itu dilakukan agar lebih sederhana.
Kebijakan perubahan nama itu adalah perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.
"Presiden perintahkan agar tidak lagi pakai nama PPKM Darurat ataupun Mikro. Kita gunakan yang sederhana, PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli," kata Luhut dalam jumpa pers daring yang disiarkan kanal Youtube Perekonomian RI, Rabu (21/7).
Luhut menjelaskan pemerintah juga akan mengubah format PPKM.
Pembatasan kini dibagi dalam empat level, yaitu level 1, level 2, level 3, dan level 4.
Kebijakan itu merujuk pada kriteria yang disampaikan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Luhut mengatakan level PPKM akan ditentukan dengan sejumlah indikator penanganan Covid-19.
Baca: Mendagri Tito Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4, Berikut Daftar Ketentuan Barunya
"Pertama, laju transmisi. Lalu, respons sistem kesehatan serta kondisi sosiologis masyarakat. Jadi, kondisi sosiologis masyarakat itu menjadi sangat penting," ujar Luhut.
Ia juga menjelaskan penerapan PPKM Darurat akan kembali dievaluasi setelah tanggal 25 Juli.
Pemerintah membuka opsi pelonggaran merujuk pada status level suatu daerah.
"Kita juga akan melihat data-data sehingga sampai 26 juli, akan dilakukan relaksasi secara bertahap di beberapa daerah apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi," tuturnya.
Secara umum aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 masih menerapkan berbagai pembatasan yang berlaku selama PPKM Darurat. Aturan-aturan PPKM Level 4 mengadopsi ketentuan di inmendagri nomor 15, 16, 18, 19, dan 21.
Beberapa aturan yang diterapkan, misalnya, kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen untuk sektor nonesensial. Kemudian, ada penutupan mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan.
Kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti resepsi pernikahan tetap dilarang. Kemudian sekolah dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh.
Rumah ibadah pun tetap dilarang menyelenggarakan ibadah berjamaah. Masih ada pula kewajiban menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan jarak jauh.
Masih ada juga kewajiban menunjukkan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat dan hasil tes antigen untuk moda transportasi lain.
PPKM Level 4 berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang sebelumnya menerapkan PPKM Darurat. Pembatasan ini berlaku selama lima hari.
"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," bunyi diktum ketiga belas Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kebijakan PPKM Level 4 akan Mulai Dilonggarkan Bila Kasus Penularan Covid-19 Menurun pada 26 Juli
# PPKM Level 4 # penularan Covid-19 # Kebijakan # Luhut Binsar Pandjaitan # Badan Kesehatan Dunia (WHO)
LIVE UPDATE
di tengah Kenaikan BBM! Pengendara Mobil Pelat Luar Dilarang Beli Bio Solar di Bangka Belitung
Selasa, 21 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Lonjakan Harga BBM Nonsubsidi, Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Antisipasi Efek Daya Beli Masyarakat
Sabtu, 18 April 2026
Mancanegara
Tak Gentar! China Lawan Kebijakan Tarif 50 Persen Trump, Siapkan Serangan Balasan Imbas Dituduh
Rabu, 15 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.