Rabu, 29 April 2026

LIVE UPDATE

Anies Baswedan Revisi Perda Penanganan Covid-19, Pelanggar Prokes Bisa Dikurung Penjara 3 Bulan

Rabu, 21 Juli 2021 21:17 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19.

Setidaknya ada dua perubahan yang dilakukan, yakni pada Pasal 32 A dan 32 B.

Revisi tersebut berkaitan dengan sanksi pada para pelanggar protokol kesehatan di ibu kota.

Dalam perubahan ini disebutkan bahwa pelanggar dapat diberikan sanksi kurungan paling lama tiga bulan. (*)

# Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan # pelanggar protokol kesehatan # penanganan Covid-19

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Videografer: fajri digit sholikhawan
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved