LIVE UPDATE
Anies Baswedan Revisi Perda Penanganan Covid-19, Pelanggar Prokes Bisa Dikurung Penjara 3 Bulan
TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19.
Setidaknya ada dua perubahan yang dilakukan, yakni pada Pasal 32 A dan 32 B.
Revisi tersebut berkaitan dengan sanksi pada para pelanggar protokol kesehatan di ibu kota.
Dalam perubahan ini disebutkan bahwa pelanggar dapat diberikan sanksi kurungan paling lama tiga bulan. (*)
# Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan # pelanggar protokol kesehatan # penanganan Covid-19
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Videografer: fajri digit sholikhawan
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.