Terkini Nasional
Tak Hanya PPKM Darurat, Pemerintah Terapkan Aturan Libur Idul Adha 18-25 Juli, Tak Ada Libur Panjang
TRIBUN-VIDEO.COM - Walaupun belum diputuskan oleh Presiden Joko Widodo terkait perpanjangan PPKM Darurat, kini pemerintah kembali menjelaskan aturan baru mengenai aturan libur Hari Raya Idhul Adha 1442 Hijriah.
Aturan itu dimulai pada hari ini 18 hingga 25 Juli 2021.
Tanggal itu biasanya merupakan tanggal libur panjang Idhul Adha yang kini ditiadakan.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menyampaikan informasinya.
Baca: Soroti Perpanjangan PPKM Darurat, dr Tirta Singgung Pemerintah Minta Rakyat Gotong Royong Bansos
Aturan tersebut dikeluarkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 15 Tahun 2021.
Tertuang didalamnya keputusan yang berlaku yakni mulai 18-25 Juli 2021.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan pengalaman libur Idul Fitri pada tahun lalu.
"Belajar dari pengalaman sebelumnya dengan libur panjang, terutama dengan Idul Fitri," jelasnya.
Baca: Singgung soal Perpanjangan PPKM Darurat, Jokowi: Ini Hal yang Sangat Sensitif, Jangan Sampai Keliru
Pada libur sebelumnya, peningkatan kasus positif Covid-19 berkali-kali lipat.
"Ternyata tetap memicu karena ada beberapa orang yang memaksakan untuk tetap melakukan lewat jalan tikus dan seterusnya,"
Dalam aturan tersebut, perjalanan dibatasi hanya untuk pekerjaan sektor esensial dan kritikal.
Serta, perorangan dengan keperluan yang mendesak seperti sakit keras hingga ibu hamil.
Selain itu, aturan tersebut juga menetapkan perjalanan untuk anak dan orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Setelah PPKM Darurat 3-20 Juli, Kini Muncul Aturan Libur Idul Adha 18-25 Juli, Tak Kalah Ketatnya
Terkini Nasional
Kuasa Hukum Roy Suryo Yakin Jokowi Tak Akan Tunjukkan Ijazah meski Diminta JK
Minggu, 12 April 2026
Tribunnews Wiki Update
Kuasa Hukum Roy Suryo Bela JK soal Ijazah Jokowi: Pak JK Hanya Memberi Solusi Bukan Menuduh
Minggu, 12 April 2026
Nasional
Jusuf Kalla Mengaku Tak Berkomunikasi dengan Jokowi soal Laporkan Rismon Sianipar, Begini Alasannya
Sabtu, 11 April 2026
Tribunnews Update
Respons Jokowi soal Desakan JK Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik, Tegaskan Penuduh Wajib Buktikan
Jumat, 10 April 2026
Tribunnews Update
JK Lempar Solusi Pamungkas untuk Akhiri Polemik Ijazah Jokowi: Habis Waktu Kita, Ongkos Mahal
Kamis, 9 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.