Senin, 18 Mei 2026

SOLO UPDATE

SOLO UPDATE: 2 Debt Collector Sragen Ditangkap Polisi karena Rampas Motor yang Nunggak Cicilan

Sabtu, 17 Juli 2021 23:04 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polres Karanganyar menangkap dua debt collector asal Sragen, yang merampas paksa sepeda motor DS, seorang pelajar asal Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar.

Kedua debt collector itu berinisial AWS (46), dan AW (31), keduanya asal Sragen.

Peristiwa perampasan terjadi Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca: Kapolri Listyo Sigit Sidak PPKM di Warung Angkringan Solo, Dengar Keluhan Warga yang Turun Omzet 50%

Saat itu DS sedang berkendara di jalan kampung Dukuh Karanggandu, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo.

Korban mengendarai motor Honda Vario AD 6144 ARF.

Sepeda motor tersebut diduga dibeli secara kredit melalui salah satu perusahaan pembiayaan, di mana pembayarannya menunggak selama 1 tahun, dengan total tunggakan Rp 10 juta.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, menjelaskan penangkapan kedua debt collector setelah adanya laporan dari korban.

Baca: Kapolri Blusukan Bagi-Bagi Sembako di Solo, Semangati Warga di Tengah Pandemi

"Pelaku melakukan perampasan dan mengancam terhadap korban saat mengambil sepeda motor dari tangan korban," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Kamis (15/7/2021).

Purbo menjelaskan, pelaku mendapatkan upah dari perampasan sepeda motor dari pihak kedua yakni perusahaan yang menyewanya.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dua Debt Collector Sragen Ditangkap Polisi, Gara-gara Rampas Motor yang Nunggak Cicilan Setahun

# SOLO UPDATE # debt collector # Cicilan # Sragen # rampas

Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #SOLO UPDATE   #debt collector   #Cicilan   #Sragen   #rampas

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved