Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Polda Papua Barat Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen di Manokwari

Kamis, 15 Juli 2021 21:17 WIB
Tribun Papua

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUN-VIDEO.COM, MANOKWARI - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menangkap pria berinisial R (24) warga Manokwari yang diduga terlibat kasus pemalsuan surat hasil rapid test antigen.

R ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Pasar Sanggeng, Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Jumat (2/7/2021), pukul 12.30 WIT.

"Tim Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat, melakukan penangkapan kepada pelaku pemalsuan surat rapid palsu," ujar Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Ilham Saparon, melalui rilis yang diterima TribunPapuaBarat.com, Kamis (15/7/2021).

"Surat tersebut digunakan oleh pelaku perjalanan laut dari Kabupaten Manokwari dengan tujuan Teluk Wondama," lanjutnya.

Saat melakukan aksinya, pelaku mengaku ingin mencari keuntungan untuk biaya hidup sehari-hari.

"Pelaku tersebut melakukan scan surat rapid, kemudian diedit dengan menggunakan laptop," ungkap Ilham.

Tak hanya itu, pelaku juga memiliki cap stempel sebuah laboratorium yang ada di Jalan Bandara Rendani.

Hingga saat ini, pelaku telah memalsukan sekitar 10 surat hasil rapid test antigen.

"Memang sudah dimiliki oleh pelaku, dan suratnya ditandatangani sendiri," kata Ilham.

"Dia sudah memalsukan kurang lebih 10 surat, sasaran surat rapid tersebut mengatasnamakan salah satu laboratorium di jalan Rendani," tuturnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, satu surat dihargai Rp 100 ribu.

"Total semenjak pelaku dalam memproduksi rapid palsu, keuntungannya sudah didapatkan kurang lebih satu juta," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 263 Ayat (1) KUHP Jumto Pasal 268 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Polda Papua Barat Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen di Manokwari

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Muhammad Suryo Kartiko
Sumber: Tribun Papua

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved