Selasa, 21 April 2026

Terkini Metropolitan

82 Pelanggar PPKM Darurat di Bekasi Timur Divonis Sanksi Denda

Rabu, 14 Juli 2021 21:51 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 82 pelanggar kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekadi divonis sanksi denda dalam sidang Operasi Yustisi, Rabu (17/7/2021).

Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu mengatakan, sidang Operasi Yustisi berlangsung di kantor Kecamatan Bekasi Timur, Jalan Mekarsari.

Baca: Tak Punya Uang Rp5 Juta untuk Bayar Denda PPKM, Asep si Pemilik Kafe di Tasikmalaya Pilih Dipenjara

"Ada 82 pelanggar, dan diputuskan oleh hakim dalam sidang dengan besaran kisaran 20 ribu sampai dengan 40 ribu dendanya sehingga total denda yang didapat hari ini adalah 1.910.000," kata Saut di Kecamatan Bekasi Timur.

Dia menjelaskan, pelanggar kebijakan PPKM Darurat sebelum dilakukan penindakan petugas gabungan dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, Selasa (13/7) dan Rabu (14/7).

Baca: Satgas Covid-19 Bandar Lampung Beri Peringatan Usaha Non-Esensial yang Nekat Buka saat PPKM Darurat

"Operasi Yustisi dilaksanakan dua hari, di kawasan Pasar Proyek, Jalan Agus Salim dan di Jalan Nusantara, Perumnas 3 Bekasi Timur," jelasnya.

Dalam operasi yustisi, pihaknya sejatinya melakukan penindakan terhadap 99 orang pelanggar, 16 diantaranya tidak hadir dalam sidang meski alat bukti berupa KTP sudah disita petugas.

"16 orang yang tidak hadir tetap diputuskan oleh hakim dengan sanksi denda, mereka diminta untuk mengurus di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi," terangnya.(*)

Baca juga berita terkait di sini

# Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) # Bekasi Timur # sanksi denda # Operasi Yustisi

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved