Sabtu, 22 November 2025

LIVE UPDATE

LIVE UPDATE: Operasi Prokes Covid-19 Sasar Kafe di Kota Bitung

Rabu, 14 Juli 2021 20:35 WIB
Tribun Manado

TRIBUN-VIDEO.COM - Petugas gabungan dari Pemerintah Kota Bitung, TNI dan Polri gelar operasi yustisi penerapan protokol (Prokes) Covid 19, Selasa (14/7/2021).

Operasi gabungan ini berlangsung mulai pukul 20.30 wita, diawali dengan apel bersama di Kodim 1310 Bitung.

Kemudian menggunakan mobil patroli dan sejumlah motor, personil gabungan secara acak mendatangi tempat keramaian.

Mulai dari Cafe, warung hingga tempat makan di wilayah Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut).

Personil gabungan mendapati sejumlah lokasi yang masih melakukan operasi hingga diatas pukul 20.00 wita, dan masih banyak masyarakat berkumpul di tempat-tempat keramaian lainnya, retail modern ada yang sudah tutup pada pukul 20.00 wita, ada yang masih buka hingga sejumlah aktivita masyarkat yang bertentangan dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah.

Pada tanggal 7 Juni 2021 Wali kota Bitung Ir Maurits Mantiri telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 008/533/WK tentang Pemberlakuan Pemabatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kota Bitung.

Surat edaran itu berlaku hingga 20 Juli 2021.

Surat edaran ini juga disosialisasikan dan disampaikan oleh koordinator operasi kepada pemilik cafe, warung, rumah makan hingga masyarakat agar ditepati.

Dimana satu diantara poin dalam surat edaran itu, tertuang peraturan Walikota Bitung nomor 40 tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kota Bitung.

Dalam poin F tentang skenario pengendalian Covid 19 dievaluasi melalui kegiata-kegaitan di Posko penanganan Covid 19 tingkat kelurahan kecamatan dan kota pada butir 14 menuliskan pembatasan tempat-tempat umum kecuali sektor esensial, butir ke 15 pemantauan tempat-tempat kegiatan yang mengumpulkan orang, 16 Menegur kegiatan kerumunan sampai meniadakan kegiatan sosial, 17 pembubaran kerumunan, 18 pemberlakuan pembatasan jam malam dan 19 pengawasan mobilitas masyarakat keluar masuk wilayah.

Kemudian pada huruf I, disebut hal-hal terkait yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan adalah;
1. Kegiatan makan dan minum di tempat untuk restoran, rumah makan dan pedagang
kaki lima (PKL) dibatasi sebesar 30% (tiga puluh persen) dan jam operasionalnya
sampai dengan pukul 20.00 WITA dan setelah itu hanya dapat melayani pesan
antar/dibawa pulang

2. Pusat perbelanjaan/supermarket/toko/warung dibuka maksimal pukul 21.00 WITA
dengan menekankan belanja sistem online

3. Kegiatan perdagangan di Pasar Tradisional diperbolehkan sesuai jam operasional
dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

4. Dalam melakukan kegiatan perdagangan harus melakukan pembatasan kerumunan
dengan melaksanakan pembatasan jarak serta tetap mematuhi protokol kesehatan
secara lebih ketat

5. Untuk semua destinasi wisata berupa wisata alam, wisata air. visata religi, wisata
budaya/sejarah dan wisata buatan diterapkan pembatasan pengunjung maksimal
30% (tiga puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 16.00 WITA

6. Usaha pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, tempat
olahraga dan usaha sejenis lainnya dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan
jumlah maksimal 30% (tiga puluh persen) (*)

Baca berita terkait lainnya

Videografer: Sigit Ariyanto
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribun Manado

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved