Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

THM di Bulungan Masih Buka, Petugas Belum Berikan Sanksi

Minggu, 11 Juli 2021 18:06 WIB
Tribun Kaltara

Laporan Wartawan Tribunkaltara.com, Maulana Ilhami Fawdi

TRIBUN-VIDEO.COM, TANJUNG SELOR - Menyusul masuknya wilayah Bulungan ke dalam Pengetatan PPKM Mikro dan mulai diberlakukannya surat edaran Satgas Covid-19 Bulungan, yang mengharuskan semua kegiatan dunia usaha tutup pada Pukul 10 Malam.

Petugas gabungan dari BPBD Bulungan, Satpol PP Bulungan, Polres Bulungan dan Kodim 0903/Bulungan pun melakukan patroli penindakan aturan di seputaran Kota Tanjung Selor, Jumat (9/7/2021) Malam.

Namun, masih ada beberapa dunia usaha yang belum tutup, bahkan hingga Jam 11 Malam, salah satunya ialah Tempat Hiburan Malam atau THM yang ada di bilangan Jalan Poros Berau-Bulungan Km 4.

Terpantau petugas gabungan hanya memberikan peringatan kepada pengelola THM untuk menutup usahanya pada Pukul 10 Malam.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Bulungan Darmawan, belum diberikannya sanksi kepada THM, karena mengikuti arahan dari Bupati Bulungan, agar penindakan dilakukan secara persuasif.

"Termasuk THM di Kilo 4 itu tetap kita monitor, malam ini belum ada yang diberikan sanksi, karena sesuai arahan Pak Bupati kita harus santun harus persuasif," ujar Plt Kepala Pelaksana BPBD Bulungan Darmawan.

Baca: BREAKING NEWS: BREAKING NEWS:Update Covid-19 11 Juli 2021, Dalam Sehari Pasien Sembuh Bertambah

Baca: PPKM Mikro di Nunukan, Satgas Covid-19 Lakukan Swab Antigen Ditempat bagi Pelanggar Prokes

Sementara itu Kepala Satpol PP Bulungan Tomi Marthin mengatakan, beberapa pelaku usaha yang belum menutup usahanya hingga Jam 10 Malam lantaran masih banyak yang belum menerima surat edaran.

Salah satunya ialah THM yang berada di Km 4.

Pihaknya mengatakan, akan memberikan sanksi hingga penutupan tempat usaha, apabila peraturan yang ada tidak diindahkan.

"Memang belum semua pelaku usaha menerima," ujar Kasatpol PP Bulungan, Tomi Marthin.

"Karena jangan sampai kita tindak penutupan, tapi belum terima surat edaran, untuk THM tadi mungkin belum dapat surat edaran," tambahnya.

"Kalau nanti kita lihat masih banyak melanggar akan kita tindak sanksinya sampai penutupan," terangnya.

Lebih lanjut Tomi mengatakan agar masyarakat termasuk pelaku usaha, secara bersama bisa mematuhi peraturan yang ada, lantaran kondisi kasus Covid-19 di Bulungan yang belum melandai.

"Kita mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama mematuhi aturannya ada, karena ini masalah keselamatan," ujarnya. (*)

# Polres Bulungan # Bulungan # Satgas Covid-19

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribun Kaltara

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved