Rabu, 14 Mei 2025

Viral Video

Viral Video Petugas Dishub DKI Tepergok Nongkrong di Warkop saat PPKM Darurat, Kini Terancam Dipecat

Jumat, 9 Juli 2021 16:35 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar sebuah video berdurasi 44 detik menampilkan sejumlah personel Dishub DKI Jakarta yang sedang nongkrong di Warkop viral di media sosial .

Dalam video tertulis keterangan “Masyarakat nongkrong dibubarin. Ini Dishub asik nongkrong ngopi-ngopi cantik!!!! Di mana keadilannya”.

“Kita-kita orang nggak boleh nongkrong, kita dibubarin, ini sudah jam 9 malam, ini saya rekam. Kemarin pedagang kita ada yang disemprot, ini ramai ini mobil motor saya videoin,” kata perekam video tersebut.

Baca: Stok Oksigen di Kota Solo Kian Menipis saat PPKM Darurat, Gibran: Nanti Saya Sediakan Call Center

Dikutip dari Wartakotalive.com, Sejumlah oknum petugas Dishub DKI Jakarta terancam dipecat karena melanggar PPKM Darurat dengan nongkrong bareng di salah satu warung kopi di Ibu Kota.

Seperti diketahui selama PPKM Darurat , pelaku usaha restoran, warung makan atau kafe dilarang melayani konsumen makan dan minum di tempat atau dine-in.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir mengaku, pihaknya telah menerima laporan soal petugas yang nongkrong di Warkop saat malam hari. Kata dia, petugas-petugas tersebut akan mendapatkan sanksi tegas.

“Setelah diinvestigasi, petugas tersebut bertugas dari tingkat provinsi bukan wilayah (kota),” kata Chaidir berdasarkan keterangannya pada Jumat (9/7/2021).

Chaidir mengatakan, saat ini anggota Dishub tersebut sedang menjalani proses pemeriksaaan langsung oleh Kepala Seksi dan bakal dilakukan berjenjang hingga Kepala Bidang.

Mereka dapat dikenakan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian atau pemutusan kontrak.

Baca: Satgas Covid-19 Tegaskan Patuhi Aturan PPKM Atau Ditindak Tegas

“Hal ini sesuai ketentuan yang berlaku tentang hukuman disiplin PP Nomor 53 tahun 2010 bagi PNS dan kontrak kerja untuk PJLP (petugas jasa layanan per orangan),” ujarnya.

“Bila para anggota tersebut terbukti melanggar ketentuan PPKM dan melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 atau kontrak kerja, maka sanksi yang akan didapat berupa hukuman disiplin berat, diberhentikan atau dilakukan pemutusan kontrak,” tambahnya.

Lantaran masih diperiksa, Dishub DKI tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah kepada yang bersangkutan.

Namun bila terbukti, sanksi tersebut akan diterima mereka atas pelanggaran yang dilakukan.

Baca: Antisipasi Tindakan Kontra Produktif, Wali Kota Semarang Terjung Patroli PPKM & Borong Dagangan PKL

Seperti diketahui, sebuah video berdurasi 44 detik sempat viral di media sosial karena menampilkan sejumlah personel Dishub DKI yang sedang nongkrong di Warkop.

Dalam video tersebut juga tertulis keterangan yang berisi “Masyarakat nongkrong dibubarin. Ini Dishub asik nongkrong ngopi-ngopi cantik!!!! Di mana keadilannya”.

“Kita-kita orang nggak boleh nongkrong, kita dibubarin, ini sudah jam 9 malam, ini saya rekam. Kemarin pedagang kita ada yang disemprot, ini ramai ini mobil motor saya videoin,” kata perekam video tersebut. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Personel Dishub DKI yang Nongkrong di Warkop saat PPKM Darurat Terancam Dipecat

# Viral Video # viral di media sosial # Dishub # PPKM Darurat # Warkop

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Danang Risdinato
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved