Terkini Metropolitan
Antrean Mobil Jenazah Pasien Covid-19 Terlihat di TPU Padurenan Bekasi, Ini Penjelasan Disperkimtan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Sebuah video rekaman yang menampilkan antrean ambulans di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Padurenan, Kota Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial.
Kepala Dinas Pertamanan, Kawasan Permukiman, dan Pemakaman (Disperkimtan) Kota Bekasi Jumhana Lutfi mengonfirmasi kebenaran video tersebut.
Namun, antrean ambulans bukan disebabkan petugas yang mulai kewalahan memakamkan jenazah pasien Covid-19.
"Antre karena datangnya berbarengan," ujar Lutfi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/7/2021).
Baca: Peti Jenazah Covid-19 Terlempar dari Ambulans Buat Geger Warganet, Begini Penyebabnya
Baca: Nekat Lakukan Pencurian di Masa Pandemi, Mobil Ambulans untuk Antar Pasien Covid-19 Digasak Maling
"Definisi ngantre bukan seperti orang antre ambil tiket, tapi berbarengan, sekali datang empat atau lima mobil," lanjut dia.
Sebagai informasi, TPU Padurenan sudah digunakan untuk pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 yang dilakukan sesuai protokol kesehatan sejak tahun lalu.
Salah satu petugas pemakaman di TPU Pedurenan Bekasi, Andi mengatakan, angka kematian akibat Covid-19 memang semakin meningkat.
Berdasarkan data per Selasa (6/7/2021), Kota Bekasi mencatat rekor tertinggi pemakaman jenazah Covid-19.
Tercatat 118 jenazah dimakamkan dengan protokol Covid-19 di TPU Pedurenan Bekasi.
Sementara itu, menurut Andi, satu ambulans bisa membawa jenazah sampai 4 kali dalam sehari.
Mereka membawa jenazah dari RSUD Kota Bekasi. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Antrean Mobil Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Padurenan Bekasi, Ini Faktanya"
# RSUD Kota Bekasi # TPU Pedurenan # protokol Covid-19
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Sosok Ibu yang Tewas Jatuh dari JPO Tol Jatiasih Diduga Miliki Riwayat Kejang, Bayi Selamat
Senin, 17 April 2023
Terkini Daerah
4 dari 5 Anggota Keluarga Diduga Keracunan di Bekasi, Ini Penjelasan dari Pihak Kepolisian
Jumat, 13 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.