Terkini Metropolitan
Pria Positif Covid 19 di Tangerang Sekap dan Serang Bocah 2 Tahun, Diduga Depresi saat Isolasi
TRIBUN-VIDEO.COM - RS, warga Desa Matagara, Kabupaten Tangerang diamankan polisi karena menyekap dan melukai leher bocah 2 tahun, tetangganya sendiri.
Diduga pelaku nekat melakukan hal itu karena depresi setelah dinyatakan positif Covid-19.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (5/7/2021) sekitar pukul 10.30 WIB,
Seorang balita berumur dua tahun di Desa Matagara, Kabupaten Tangerang, luka berat di leher akibat perbuatan seorang pria yang masih tetangganya.
Baca: Diduga Depresi Sekeluarga Positif Covid-19, Pria di Jabar Nekat Gantung Diri saat Isolasi Mandiri
Dikutip dari Kompas.com, saat kejadian, pelaku terlihat jalan-jalan di sekitar kediamannya.
Namun, saat melintas di dekat rumah tetangganya, ia mengambil pisau yang tergeletak di pagar.
Tak lama kemudian dia menyekap anak tetangganya dan melukai leher korban.
Baca: Pengakuan Tukang Tambal Ban di Kuningan yang Tantang Pegang Mayat Positif Covid-19: Saya Depresi!
Pelaku jalan-jalan keluar rumah, saat melintasi rumah tetangganya tersebut dia melihat pisau dan mengambilnya.
"Nah di sana kebetulan ada anak kecil lewat dan langsung disekap dan gorok bagian leher," kata Kapolsek Tigaraksa, Kompol Rudi Supriadi, Rabu (7/7/2021) dilansir TribunBanten.com.
Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku yang panik kemudian melukai dirinya dengan pisau yang sama.
Tak berselang lama, warga yang melihat kejadian itu berteriak dan meminta pertolongan warga lainnya.
Pelaku dan korban yang terluka langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan keluarga, RS mengalami depresi saat menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan positif Covid-19.
Pelaku mengaku ada keinginan untuk membunuh sejak 30 Juni 2020.
"Berdasarkan laporan dari keluarga, pelaku mengalami depresi berat lantaran harus menjalani isolasi mandiri. Setelah itu pelaku ingin melakukan perbuatan bunuh diri," terang Rudi.
Rencananya RS akan dirujuk ke rumah sakit jiwa, namun polisi masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku.
Sambil menunggu pemeriksaan dari ahli kejiwaan, pelaku kini diamankan di Mapolsek Tigaraksa dengan penanganan khusus karena hasil tes swab masih positif Covid-19.
Kini RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU No 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Juga dilapis dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)
(Tribun-video.com/ Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diduga Depresi karena Positif Covid-19, Pria Ini Sekap dan Lukai Balita Tetangganya dengan Sadis
# positif Covid-19 # Tangerang # depresi # isolasi
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Geng Mata Elang Diduga Aniaya 2 Advokat di Tangerang Gegara Tak Terima Ditegur, Korban Lapor Polisi
1 hari lalu
LIVE UPDATE
Warga Kabupaten Tangerang Keluhkan Lonjakan Harga Pertamax, Terpaksa Beralih ke Pertalite
1 hari lalu
Live Update
Komunitas Pendaki U-50 Plus Indonesia Tetap Aktif Jelajah Gunung, Puluhan Ribu Anggota Bergabung
2 hari lalu
Tribunnews Update
Tampang 2 Pembunuh Pedagang Cilok di Cikupa Tangerang, Dihabisi saat Tertidur Pulas di Kontrakan
3 hari lalu
Tribunnews Update
Ayah & Anak Pembunuh Pedagang Cilok di Cikupa Tangerang Ditangkap, Dipicu Dendam Kerap Diintimidasi
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.