Terkini Daerah
Diminta Tutup Pukul 10 Malam, Pedagang di Bulungan Mengaku Ikuti Aturan
TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati Bulungan Syarwani resmi menerbitkan surat edaran, yang berisikan pembatasan kegiatan masyarakat selama masa Pengetatan PPKM Mikro hingga 20 Juli mendatang.
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut, ialah pembatasan jam operasional dunia usaha hingga Pukul 22:00 Wita.
Menanggapi hal ini, Sodikin dan Tasinah pedagang Warung Penyetan di Jalan Sudirman, Tanjung Selor mengaku akan mengikuti aturan pemerintah.
Baca: Kabupaten Bulungan Masuk Pengetatan PPKM Mikro, Bupati Syarwani: Langkah Persuasif Lebih Penting
Kendati pendapatannya menurun selama pandemi, keduanya mengatakan saat ini kasus Covid-19 di Bulungan masih tinggi, sehingga demi keselamatan ia mengaku tidak keberatan dengan aturan baru tersebut.
"Kalau pendapatan ada kurangnya, turunnya 25 Persen lah, biasanya sebelum pandemi bisa 2-3 Juta sekarang paling sekitar 1,5 Juta. Tapi kalau pemerintah begitu, ya saya dukung saja, kalau kita maksa-maksa buka ya kan tidak bisa juga," ujarnya Selasa (6/7/2021) Malam.
Baca: Vaksinasi Massal untuk Masyarakat Umum di Bulungan Kaltara
"Biasanya saya buka jam Setengah 6 Sore sampai Jam 12 Malam, ya engga keberatan karena memang keadaannya lagi seperti ini," tambahnya.
Lebih lanjut menurut Sodikin dan Tasinah, bila jam buka dibatasi hingga Jam 10 Malam, maka tidak akan terlalu berdampak pada hasil dagangannya, mengingat jam ramai warungnya sekitar Jam 7 sampai Jam 8 Malam.
"Kalau nanti buka biasa saja, tidak lebih awal. Kita ramai Jam 7 Jam 8, nanti kalau Jam Setengah 10, ya tinggal segini tinggal 1- 2 Orang saja," ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh salah seorang pedagang Martabak, Dasuki.
Ia mengatakan akan mengikuti aturan baru tersebut.
Di mana selama masa pandemi, hasil dagangannya dirasa masih normal, belum menunjukan penurunan yang jauh.
"Kami biasa buka jam 4 sampai jam 11, jadi kalau malam ya kita sudah mulai tutup, kita ikuti saja peraturan yang ada saja," ujar Pedagang Martabak, Dasuki.
"Kalau kami biasa ramai habis Magrib sampai Isya, kalau kita saat ini masih normal saja pandemi ini," terangnya.
Sebelumnya diberitakan Bupati Syarwani melakukan sosialisasi terkait pembatasan operasional dunia usaha. Menurutnya langkah yang paling tepat diambil hari ini ialah komunikasi yang persuasif dengan tidak menggunakan pendekatan penegakan aturan yang keras. (*)
Bupati Bulungan, Syarwani saat menyosialisasikan Pengetatan PPKM Mikro kepada pedagang di Pujasera, Tanjung Selor, Selasa (6/7/2021) Malam.(*)
(TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)
Baca juga berita terkait di sini
# Bupati Bulungan # Bulungan # surat edaran # PPKM Mikro # Tanjung Selor # Bupati Bulungan
Terkini Nasional
Peringatan Keras! ASN Dilarang Liburan saat WFH, Mendikdasmen Siapkan Sanksi bagi Pelanggar
Rabu, 1 April 2026
LIVE UPDATE
1.200 Penumpang Berangkat dari Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor, Puncak Diprediksi 18 Maret 2026
Selasa, 17 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tokoh Agama Datu Idris Wafat di Acara Bukber Bupati Bulungan, Tumbang saat Jadi Imam Salat Magrib
Sabtu, 14 Maret 2026
Ngabuburit Asyik
Menapak Jejak Islam di Bumi Tenguyun Kalimantan Utara, Kisah Syekh Ahmad Al Maghribi
Selasa, 3 Maret 2026
Live Update
Pemkab Bulungan Pantau Distribusi Pangan, Sejumlah Harga Komoditas di Pasar Tanjung Selor Stabil
Jumat, 20 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.