Terkini Nasional
Kemenkes Sebut Satu Orang Tak Bisa Menerima 2 Kali Vaksinasi Covid-19 dengan Merek Vaksin Lain
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Indonesia menggunakan tiga merek vaksin dalam program vaksinasi Covid-19 hingga saat ini, yakni Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm.
Di semenster dua 2021 ini, direncanakan akan tiba merek vaksin dari Amerika Serikat yakni Pfizer dan Moderna.
Lalu, apakah seseorang bisa menerima dua kali vaksin dengan merek vaksin yang berbeda?
Baca: Hari Ini 133 Dosis Vaksin Disuntikkan ke Masyarakat, Vaksinasi Kembali Digelar Kodim 0907 Tarakan
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hal itu tidak bisa dilakukan lantaran kebutuhan vaksin yang terbatas.
Pemerintah masih terus mengupayakan penyediaan vaksin untuk vaksinasi Covid-19 hingga memenuhi target herd imunity.
Baca: Pria Asal Kanada Rela Antri demi Vaksin Gratis di Bandar Udara Theys Eluay Sentani Jayapura
"Tidak bisa, karena jumlah vaksin terbatas. Dan target kita semakin banyak orang divaksin, maka semakin cepat penualran kita kendalikan," kata Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (3/7/2021).
Selain karena ketersediaan vaksin Covid-19, setiap merek vaksin itu memiliki metode yang berbeda dalam proses pembuatanya.
Sehingga satu merek vaksin Covid-19 saja cukup untuk penyuntikan per-orang.(*)
Baca juga berita terkait di sini
# vaksinasi # PT Pfizer Indonesia # Sinovac # AstraZeneca # Sinopharm
LIVE UPDATE
4 Desa di Cilacap Masuk Kategori KLB Campak, Dinas Kesehatan Galakkan Vaksinasi
Kamis, 2 April 2026
Live Update
Vaksinasi Rabies Gratis di Kota Palu, Sasar 50 Hewan Peliharaan dalam Rangka Hari Karantina ke-148
Minggu, 12 Oktober 2025
Live Update
Sambut Hari Rabies Sedunia, Dinas Peternakan Trenggalek Gelar Vaksinasi Gratis di Kecamatan Pogalan
Selasa, 30 September 2025
Menko Airlangga: ICT, Data Center dan Alat Kesehatan Bebas TKDN
Jumat, 25 Juli 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.