Selasa, 12 Mei 2026

Terkini Daerah

Pria Pemilik Senjata Api Ilegal asal Lombok Barat Diduga Kurir Narkoba

Selasa, 6 Juli 2021 14:24 WIB
Tribun Lombok

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUN-VIDEO.COM, MATARAM - Pria berinisial JD (33) menguasai senjata api (Senpi) rakitan tanpa izin.

Warga asal Dopang Gunungsari, Lombok Barat ini pun diringkus Tim Puma Polresta Mataram.

“Kita tangkap di wilayah Selagalas Kota Mataram,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dalam keterangan persnya, Senin, (5/7/2021).

Saat ditangkap, polisi menemukan satu senjata api lengkap dengan empat butir peluru aktif kaliber 9 milimeter.

”Kita tangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.

Baca: Nasib Oknum Polisi yang Jadi Kurir Sabu 16 Kg, Dicap Pengkhianat Bangsa hingga Penjara Seumur Hidup

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumahnya, di Dopang Gunungsari.

Polisi tidak menemukan senjata lainnya, tetapi menemukan beberapa alat diduga untuk menggunakan sabu.

”Setelah kita lakukan pendalaman, pelaku ini diduga sebagai kurir narkoba,” jelasnya.

Diduga pelaku selalu menggunakan senpi saat mengantarkan narkoba.

Sebagai alat untuk melindungi diri.

”Kita masih dalami jika alat ini (Senpi) digunakan untuk melindungi diri,” kata Kadek Adi sambil menunjuk barang bukti.

Dari pengakuan sementara, JD membeli Senpi itu dari seseorang.

Asal senpi masih dalam pendalaman.

”Pengakuannya dibeli dengan harga Rp 400 ribu,” bebernya.

Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob untuk menyelidiki Senjata Api tersebut.

”Karena mereka yang ahli dalam hal persenjataan,” jelasnya.

Ketua Bidang Organisasi Perbakin NTB Agus Hakim mengatakan, masyarakat sipil tidak diperkenankan menguasai senpi.

Karena mereka harus memiliki izin dari kepolisian.

”Izin yang dipegang pun digunakan terbatas,” kata Agus.

Senpi hanya bisa digunakan saat berada di tempat latihan atau pun dalam perlombaan.

Baca: 2 Pria di NTT yang Viral Acungkan Pistol di Mobil Ditangkap, Sebut Senpi Milik Seorang Oknum Polisi

Serta bagi polisi yang menjalankan tugas.

”Masyarakat sipil tidak bisa menguasai Senpi. Apa pun alasannya. Harus memegang izin,” terangnya.

Polisi ataupun atlet juga tidak bisa sembarang membawa izin.

Setelah dipakai, harus disimpan digudang senjata.

”Harus melalui seleksi izin yang ketat,” kata Agus.

Dengan perbuatannya JD dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(*)


Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pria Pemilik Senjata Api Ilegal asal Lombok Barat Diduga Kurir Narkoba

Baca berita terkait lainnya

Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Tribun Lombok

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved