Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Sidang Tuntutan, Ini Pengakuan Pembunuh Janda Muda di Hotel Rio Palembang Saya Menyesal Saya Khilaf

Kamis, 1 Juli 2021 21:45 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Berry Saputra (23), terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap janda muda di Hotel Rio menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (1/7/2021).

Dalam sidang kali ini beragendakan tuntutan JPU Kejari Palembang yang menuntut Berry dengan pasal berlapis.

Berry dituntut Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Baca: Video Detik-detik Pedagang Emas di Jayapura Dibunuh di Jalan, 4 Orang Pelaku Juga Lukai Saksi

Baca: Kakek Tukang Becak Tewas Tergeletak di Alun-alun Trenggalek, Dibunuh Teman saat Rebutan Uang

Atas tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa Berry Saputra untuk menanggapinya.

Di dalam persidangan terdakwa Berry Saputra mengakui perbuatannya, dan memberikan keterangan yang jelas tidak berbelit-belit. (*)

# pembunuhan  # Pengadilan Negeri Palembang # majelis hakim

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Muhammad Suryo Kartiko
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved