Senin, 4 Mei 2026

Terkini Nasional

Presiden Joko Widodo Tetapkan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli-20 Juli 2021

Kamis, 1 Juli 2021 21:32 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.

PPKM darurat ini berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Keputusan ini diambil dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, yang baru-baru ini mengalami lonjakan kasus.

"Setelah mendapat banyak masukan, dari para menteri para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah."

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," ucap Jokowi dalam konferensi persnya secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Jokowi mengatakan, PPKM darurat akan membatasi kegiatan masyarakat lebih ketat dari PPKM yang sebelumnya.

Terkait isi aturan PPKM darurat, nantinya akan diumumkan lebih lanjut oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan.

Presiden meminta seluruh masyarakat untuk patuh dan disiplin menerapkan PPKM darurat.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semua."

"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS - Jokowi Berlakukan PPKM Darurat Mulai Besok Sabtu 3 Juli 2021

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved