Senin, 27 April 2026

Terkini Nasional

PPKM Darurat Berlaku 3 Juli 2021, Kantor, Mal dan Tempat Ibadah Tutup hingga Sekolah Tetap Daring

Kamis, 1 Juli 2021 16:32 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo resmi menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Pengetatan kegiatan masyarakat ini sebagai upaya mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Presiden Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Wilayah yang terkena kebijakan PPKM Darurat meliputi 48 Kabupaten/Kota dengan nilai assesmen 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Pengetatan kegiatan masyarakat selama pemberlakuan PPKM Darurat adalah:

1. 100 persen bekerja dari rumah (Work from Home) bagi pekerja untuk sektor non essential

2. Tidak ada pembelajaran tatap muka, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

- Sektor essential itu terdiri dari keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

- Untuk sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

- Sementara itu untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

- Kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. (*)

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved