Terkini Nasional
KPK Dikepung Corona, 113 Pegawai Positif Covid-19, Ada Seorang Penyidik Meninggal Dunia
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikepung wabah virus corona .
Sebanyak 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan data pada Rabu (30/6/2021).
Dari jumlah tersebut, lima orang dirawat dengan kondisi tanpa gejala hingga gejala ringan dan sedang, sementara 107 orang lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing.
Baca: Seusai The King of Lip Service Kini Ketua KPK Jadi Target Kritikan BEM UI, Meme soal TWK dan BLBI
Kemudian satu orang meninggal dunia, yaitu penyidik dari Kepolisian yang sempat menjabat Pelaksana Harian Direktur Penyidikan (Plh Dirdik), Komisaris Polisi Ardian Rahayudi.
"Data per 30 Juni 2021 tercatat total 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK yang terkonfirmasi positif covid-19," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021).
Dengan kondisi demikian, Ipi menyatakan, KPK berupaya meningkatkan pencegahan dan penanganan covid-19 dengan memperketat potensi penularan.
Salah satunya dengan menyesuaikan jumlah kehadiran pegawai menjadi maksimal 25 persen bekerja di kantor yang mulai diberlakukan sejak 23 Juni 2021.
"Selain itu, KPK juga memperbanyak proses pengetesan dengan melakukan tes swab antigen bagi pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK selama sepekan pada 21-25 Juni 2021, dan dilanjutkan dengan tes swab PCR terhadap 178 pegawai di Kedeputian Penindakan pada 27 Juni 2021," jelas Ipi.
Selain itu, Ipi mengatakan pencegahan rutin lainnya seperti penyemprotan cairan disinfektan pada ruang-ruang kerja juga tetap dilakukan secara berkala.
"Dengan upaya-upaya ini KPK berharap dapat menekan laju penularan covid-19 di lingkungan KPK dan aktivitas kerja diharapkan dapat segera kembali normal," kata Ipi.
Baca: Video Detik-detik Mahasiswa di Mataram Sweeping Mobil Pejabat dan Cari Ketua KPK Firli Bahuri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Pelaksanaan PPKM tersebut akan dilakukan di Jawa dan Bali yang akan berlangsung dua pekan.
Adapun pemberlakuan PPKM Darurat ini merupakan respons seiring melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.
PPKM Darurat akan berlaku di zona merah, salah satunya di Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan PPKM Darurat rencananya akan diterapkan selama dua pekan ke depan.
Baca: Video Detik-detik Gedung KPK Ditembak Laser Bertulis Berani Jujur Pecat hingga Rakyat Sudah Mual
Dengan kebijakan ini, pemerintah dikabarkan bakal menutup semua restoran dan mal secara penuh.
Begitu pula dengan perkantoran, dimana akan diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# KPK # Covid-19 # Plt Jubir KPK # Komisi Pemberantasan Korupsi # virus corona # PPKM
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Terdakwa Noel Tuding KPK Pembohong & Diisi Orang Titipan, Janji Gugat Rp300 Triliun: Uang Buat Buruh
16 jam lalu
Tribunnews Update
Putusan MK: Pimpinan KPK Bisa Kembali ke Profesi Asal Usai Jabatan Berakhir Selama Belum Pensiun
16 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jelang Sidang K3, Noel Kecam KPK dan Pertanyakan OTT Sambil Sebut Sarat Muatan Politik
18 jam lalu
Tribunnews Update
Bupati Pekalongan dan Sang Suami Anggota DPR RI Bungkam Usai Diperiksa KPK Diduga Korupsi
19 jam lalu
Tribunnews Update
KPK Pindahkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dkk ke Lampung untuk Jalani Sidang Perdana
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.